Koalisi Rakyat Bersatu Tolak RUU Kesehatan, Dukung BPJS Kesehatan Tetap di Bawah Presiden

Aliansi buruh Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menolak tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan karena banyak celah kurang baik.

ISTIMEWA
Aliansi buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Selasa (14/3/2023). Mereka menolak tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aliansi buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) turut menolak tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Aksi itu disampaikan pada aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Pemkot Batam dan DPRD Kotra Batam, Selasa (14/3/2023).

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon mengatakan, RUU Kesehatan sudah sepantasnya ditolak.

"Kami secara tegas menolak RUU Kesehatan, bagi kami sikap ini sudah harga mati, harus ditolak,"kata Ketua FSPMI Batam Yapet Ramon.

Ada alasan penting mengapa RUU Kesehatan harus ditolak.

Di antaranya poin yang mengatur praktek dokter di Indonesia.

"IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pun menolak hal ini. Kenapa mereka menolak, ya karena secara otomatis ini akan memberikan celah kurang baik, kita tahu selama ini IDI yang harus melegalkan dokter berpraktek, dengan adanya UU ini, maka akan lebih dipermudah dokter berpraktek,"kata Yapet Ramon.

Poin lain, RUU Kesehatan menempatkan BPJS Kesehatan dibawah kementerian Kesehatan.

Menurut, FSPMI Batam, poin tersebut rawan jika dilaksankan.

"Kenapa kami bilang ini rawan, karena kita tahu sendiri yang ngiur kita, kita pekerja memberikan iuran, jika di bawah Kementerian Kesehatan maka dana pekerja yang dikelola oleh kemenkes akan tercampur aduk, seharusnya tetap seperti sekarang, di bawah langsung Presiden. Di mana-mana, di negara manapun, lembaga seperti BPJS Kesehatan tidak ada yang di bawah kementerian, semuanya dibawah pemimpin negara,'kata Ramon.

Pemimpin negara bagaimana pun harus yang langsung bertanggung jawab dengan keuangan rakyat setiap bulan dibayarkan kepada lembaga BPJS Kesehatan.

Hal lain, kursi dewan pekerja sebagai perwakilan kelas pekerja di BPJS Kesehatan dikurangi dengan adanya RUU Kesehatan.

"Alasannya tanggung jawab dewan pekerja di BPJS sudah tidak diperlukan lagi karena sudah dilimpihkan di Kementerian. Ini poin yang tentu kita kelas pekerja tak bisa terima," kata Ramon. (TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved