Kamis, 9 April 2026

Pengurus IKJPP MAPPI Kepri Dilantik, Profesi Penilai Diharapkan Makin Dikenal Masyarakat

Pengurus Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (IKJPP MAPPI) Kepulauan Riau periode 2023-2027

Ist
Pelantikan Pengurus IKJPP MAPPI Kepri - Ketua Pengurus Pusat IKJPP MAPPI Ir Yufrizal Yusuf M Ec Dev, MAPPI (cert) melantik pengurus IKJPP MAPPI Kepri di Hotel Santika, Batam, Kamis (16/3/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengurus Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (IKJPP MAPPI) Kepulauan Riau periode 2023-2027 resmi dilantik, Kamis (16/3/2023).

Pelantikan Pengurus Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (IKJPP MAPPI) Kepri periode 2023-2027 digelar di Hotel Santika, Batam, Kamis (16/3/2023).

Pengurus Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (IKJPP MAPPI) periode 2023-2027 dilantik langsung oleh Ketua Pengurus Pusat IKJPP MAPPI Ir Yufrizal Yusuf M Ec Dev, MAPPI (cert).

Pengurus Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (IKJPP MAPPI) periode 2023-2027 yang dilantik adalah Fakhry Natsir Muhammad SE, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert) sebagai Ketua.

Kemudian Asih Purwana Sari, SE, M.Si, MAPPI (Cert) sebagai Sekretaris, dan Abdul Hamid Lubis S.Pd, MAPPI (Cert) sebagai Bendara.

Lalu ada Igbal Fahrul Rozi SP, MAPPI (Cert) sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, dan Gillis Benyamin Panjaitan SE MMPP, MAPPI (Cert) sebagai Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga.

Ketua IKJPP MAPPI Pusat Yufrizal Yusuf saat pelantikan mengatakan wilayah kerja IKJPP MAPPI Kepri meliputi wilayah provinsi Kepri dan berkedudukan di Batam.

"Selamat kepada pengurus, ini amanah, yang bapak dan ibu emban, sumbang tenaga dan pikirannya dibutuhkan agar apa yang kita harapkan bisa tercapai," katanya.

Yufrizal Yusuf menyerahkan langsung SK Kepengurusan IKJPP MAPPI Kepri setelah pelantikan.

IKJPP MAPPI Kepri adalah pemisahan dari IKJPP MAPPI Sumatera bagian tengah.

"Dalam AD/ART yang baru yang telah di tetapkan pada munaslub MAPPI, IKJPP ditetapkan sebagai salah satu badan dari oragnisasi MAPPI," kata Yufrizal.

Badan lainnya adalah DPN (Dewan Pengurus Nasional), Dewan Penilai, DPK (Dewan Pengelolaan Keuangan), dan DPD (Dewan Pengurus Daerah).

IKJPP MAPPI Kepri ini memiliki kewenangan lebih termasuk memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

Pembentukan unit kerja IKJPP di daerah diharapkan bisa ikut membantu menyosialisasikan usaha jasa penilaian yang masih banyak belum diketahui masyarakat serta termasuk Pedoman Standar Imbalan Jasa (SIJ) Penilaian.

"Buatlah kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk anggota, yang sifatnya membantu dalam konteks kita mengelola usaha jasa penilaian," ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved