INFO PERJALANAN

Inilah Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat Mudik Lebaran 2023

Pada momen Lebaran tahun ini, PT Kereta Api Indonesia mengingatkan masyarakat yang akan mudik untuk tetap menaati syarat naik KA jarak jauh.

|
TribunBatam.id via TribunJabar.id
Kereta api cepat Jakarta-Bandung saat berada di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Kamis (10/11/2022). Simak syarat naik kereta api jelang mudik lebaran. 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang akan naik kereta api saat mudik Lebaran 2023 wajib mengetahui ketentuan naik kereta api yang berlaku.

Tujuannya agar tidak terkendala ketika berangkat nanti.

Pasalnya jika tidak memenuhi syarat, dapat dipastikan calon penumpang tidak akan bisa menggunakan kereta api untuk mudik.

Pada momen Lebaran tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat yang akan mudik untuk tetap menaati syarat naik KA jarak jauh yang masih belum berubah dari tahun lalu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini KAI masih menerapkan syarat perjalanan KA jarak jauh berupa kewajiban vaksin ketiga atau booster bagi pelanggan berusia 18 tahun ke atas.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diterapkan KAI sejak 19 Desember 2022.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip kompas.com.

Baca juga: Mudik Lebaran, Simak Cara Daftar Angkutan Motor Gratis Menggunakan Kereta Api

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api via KAI Access

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Syarat naik KA jarak jauh

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

1. Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Bagi penumpang usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Bagi penumpang usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api via HP di Aplikasi dan Website

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta secara Online dan Offline

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  • Selain itu, penumpang KA tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
  • Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," ucap Joni.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved