RAMADHAN

Cara Menghitung Zakat Fitrah Menjelang Bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 2023

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang Muslim, baik laki-laki atau perempuan. Berikut cara menghitung zakat fitrah yang wajib

©shutterstock.com/Piotr Malczy/net
Ilustrasi - zakat fitrah 

Zakat fitrah ini boleh diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras atau dapat diganti dalam bentuk uang. 

Misalnya, jika harga 1 kilogram beras di suatu tempat adalah Rp12 ribu, maka kalikan dengan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp30 ribu. 

Di setiap daerah nilai zakat fitrah dapat berbeda-beda.

Sebagian juga sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Zakat fitrah bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. 

Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, Simak Niat dan Doa Buka Puasa, Niat Salat Tarawih dan Witir

Baca juga: Ramadhan 2023, Aturan dan Niat Puasa Ganti atau Qadha Ramadhan Sebelumnya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved