BERITA KRIMINAL

SEORANG Remaja Culik dan Bunuh Bocah Umur 8 Tahun Lalu Minta Tebusan Rp 100 Juta

Seorang remaja di Bangka menculik dan membunuh tetangganya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Pelaku juga minta tebusan Rp 100 juta.

Tribunnews.com
Seorang bocah berusia 8 tahun menjadi korban pembunuhan oleh tetangganya sendiri. Ilustrasi Mayat 

TRIBUNBATAM.id, BANGKA BARAT - Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung menculik tetangganya sendiri, bocah perempuan berusia 8 tahun lalu membunuhnya.

Tak hanya membunuh korbannya, remaja berinisial AC tersebut juga meminta tebusan Rp 100 juta kepada keluarga korban.

Setelah ditangkap, kepada polisi AC mengaku belajar meminta tebusan dan memeras dari media sosial.

Peristiwa terungkap saat H, bocah perempuan usia 8 tahun di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung yang dinyatakan hilang Senin (/3/2023), ditemukan tewas di aliran sungai kebun sawit Bukit Intan Blok S47, Desa Terentang tiga hari kemudian.

Saat ditemukan, mayat H sudah membusuk dan ditemukan sejumlah luka sayatan benda tajam.

Sebelum hilang dan dibunuh, bocah perempuan itu diketahui bermain di areal kebun sawit di Kelapa, Bangka Barat.

Baca juga: Pelaku Begal di Batam Sasar Anak di Bawah Umur, Gasak Uang dan HP Korbannya

Lalu, AC yang juga tetangga korban menjemput H yang sedang bermain bersama teman-temannya.

Sebelum pergi bersama AC, H sempat menitipkan mainan lato-latonya ke salah satu temannya karena terburu-buru diajak pelaku yang mengendarai motor.

AC awalnya hendak mengajak korban ke pemancingan.

Namun pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke kawasan kebun sawit.

Di TKP, pelaku kemudian mengikat tangan korban dan memukulinya dengan kayu hingga tewas.

Bahkan untuk memastikan korban tewas, pelaku juga melukai korban dengan pisau kecil.

Setelah membunuh H, AC mengirim pesan singkat ke ibu korban dan ketua RT setempat menggunakan ponsel orang lain.

AC meminta tebusan padahal kondisi H sudah meninggal.

"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra, Kamis (16/3/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved