BERITA KRIMINAL
Hanya 17 Menit Sindikat Ini Bobol Rp 204 Miliar dari Rekening Dormant Bank BUMN, Dibantu Orang Dalam
Akibat aksi kejahatan tersebut, uang sebesar Rp 204 miliar sempat berpindah ke rekening penampung. Namun, seluruh
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembobol bank yang menyasar rekening dormant di salah satu Bank BUMN.
Akibat aksi kejahatan tersebut, uang sebesar Rp 204 miliar sempat berpindah ke rekening penampung. Namun, seluruh dana berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian.
Rekening dormant adalah rekening bank berstatus tidak aktif karena tidak ada transaksi debet maupun kredit oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 18 bulan sesuai kebijakan masing-masing bank.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan pembobolan ini dilakukan oleh sembilan tersangka pada akhir Juni 2025.
Para pelaku memanfaatkan celah waktu menjelang libur akhir pekan, yakni pada Jumat pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank berakhir.
“Hal ini dilakukan agar proses pemindahan dana tidak terdeteksi sistem bank,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Para tersangka mengancam kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Salah seorang pelaku yang merupakan mantan teller kemudian menggunakan akses tersebut untuk memindahkan dana.
Dalam waktu 17 menit, uang Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampung melalui 42 transaksi.
Sembilan Tersangka Terbagi dalam Tiga Kelompok
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan peran berbeda:
Kelompok internal bank
AP (50), Kepala Cabang Pembantu
GRH (43), Consumer Relations Manager
Kelompok eksekutor
- C (41), mastermind yang mengaku sebagai satgas perampasan aset
- DR (44), konsultan hukum
- NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal
- R (51), mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan eksekutor
- TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengelola aliran dana
Kelompok pencucian uang
- DH (39), penyedia rekening penampung
- IS (60), penerima aliran dana hasil kejahatan
Barang Bukti
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp 204 miliar
- 22 unit ponsel
- 1 hard disk internal
- 2 DVR CCTV
- 1 unit PC merk HP 260g4
- 1 notebook ASUS ROG
Brigjen Helfi menegaskan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana informasi serta transaksi elektronik.
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Korban Disiram Pakai Air Keras Kemudian Ditinggal dan Meninggal |
![]() |
---|
Dua Janda Muda Jajakan Diri, Ditangkap Satpol PP Usai Berhubungan Badan di Kosan |
![]() |
---|
Diduga Dibunuh Pelaku Pencabulan Anaknya, Pria di Padang Pariaman Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Ayah Hamili Anaknya Sendiri, Kasus Terungkap Setelah Istrinya Tak Terima dan Lapor Polisi |
![]() |
---|
Gadis Remaja Dipaksa Layani Nafsu Liar Abang Kandung, Korban Dirudapaksa Setiap Hari dan Kini Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.