TANJUNGPINANG TERKINI

Wali Kota Rahma Dorong Developer di Tanjungpinang Percepat Penyerahan PSU

Wali Kota Tanjungpinang Rahma sebut, dari total 275 perumahan di Tanjungpinang baru 11 perumahan dengan status PSU yang sudah jadi aset Pemko

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Diskominfo Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat menyosialisasikan aturan, dan proses serah terima PSU di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (16/3/2023) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengundang sejumlah developer untuk menyosialisasikan terkait aturan dan proses serah terima Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan di Tanjungpinang.

Bersama Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (16/3/2023).

Pada kesempatan itu, Rahma menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.

“Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan solusi terkait proses serah terima PSU ke Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hadirnya Perda ini karena banyaknya permasalahan di lapangan dan telah diperjuangkan oleh Pemko Tanjungpinang, sehingga menjadi aturan yang sah," ujarnya.

Ia mengatakan, dari jumlah total 275 perumahan yang ada di Tanjungpinang, terdapat 11 perumahan dengan status PSU yang sudah menjadi aset milik Pemko Tanjungpinang.

Baca juga: Hadiri Haul Jamak, Walikota Tanjungpinang Doa Bersama Warga Kampung Bugis

Selain itu, pihak developer juga harus menyerahkan asetnya dalam keadaan baik.

“Beberapa developer telah mengajukan proses serah terima, tetapi saat dilakukan verifikasi masih terdapat kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan)," kata Rahma.

Terkait masalah ini, sudah diberikan solusi untuk menyelesaikannya dalam perda.

"Tetapi tetap diharapkan aset yang akan diserahkan dalam keadaan baik sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” sebutnya.

Rahma berharap agar pihak developer segera melengkapi persyaratan agar proses serah terima PSU ke pemko dapat terlaksana.

“Dan setelah penyerahan aset, maka selanjutnya pemeliharaan aset tersebut menjadi tanggung jawab Pemko Tanjungpinang dan dapat dilakukan pemeliharaan secara berkala,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu juga diserahkan blanko permohonan PSU dari Dinas Perkim Tanjungpinang kepada developer sebagai upaya mendorong percepatan proses serah terima PSU. (*/Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved