TANJUNGPINANG TERKINI
Wali Kota Rahma Dorong Developer di Tanjungpinang Percepat Penyerahan PSU
Wali Kota Tanjungpinang Rahma sebut, dari total 275 perumahan di Tanjungpinang baru 11 perumahan dengan status PSU yang sudah jadi aset Pemko
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengundang sejumlah developer untuk menyosialisasikan terkait aturan dan proses serah terima Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan di Tanjungpinang.
Bersama Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (16/3/2023).
Pada kesempatan itu, Rahma menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.
“Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan solusi terkait proses serah terima PSU ke Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hadirnya Perda ini karena banyaknya permasalahan di lapangan dan telah diperjuangkan oleh Pemko Tanjungpinang, sehingga menjadi aturan yang sah," ujarnya.
Ia mengatakan, dari jumlah total 275 perumahan yang ada di Tanjungpinang, terdapat 11 perumahan dengan status PSU yang sudah menjadi aset milik Pemko Tanjungpinang.
Baca juga: Hadiri Haul Jamak, Walikota Tanjungpinang Doa Bersama Warga Kampung Bugis
Selain itu, pihak developer juga harus menyerahkan asetnya dalam keadaan baik.
“Beberapa developer telah mengajukan proses serah terima, tetapi saat dilakukan verifikasi masih terdapat kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan)," kata Rahma.
Terkait masalah ini, sudah diberikan solusi untuk menyelesaikannya dalam perda.
"Tetapi tetap diharapkan aset yang akan diserahkan dalam keadaan baik sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” sebutnya.
Rahma berharap agar pihak developer segera melengkapi persyaratan agar proses serah terima PSU ke pemko dapat terlaksana.
“Dan setelah penyerahan aset, maka selanjutnya pemeliharaan aset tersebut menjadi tanggung jawab Pemko Tanjungpinang dan dapat dilakukan pemeliharaan secara berkala,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu juga diserahkan blanko permohonan PSU dari Dinas Perkim Tanjungpinang kepada developer sebagai upaya mendorong percepatan proses serah terima PSU. (*/Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Demo di Kantor DPRD Kepri, Mahasiswa Bawa 13 Tuntutan dan Langsung Dibacakan |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah di Tanjungpinang, Ternyata Lokasi Ini Sudah 30 Tahun Dijadikan Gudang Barang Bekas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.