Kamis, 7 Mei 2026

Pemko Tanjungpinang Hadirkan Layanan Darurat Medis 24 Jam, Warga Bisa Hubungi 119

Layanan PSC 119 di Tanjungpinang diharapkan menjadi solusi, khususnya saat kondisi darurat terjadi di luar jam operasional fasilitas kesehatan

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tanjungpinangkota.go.id
RESMIKAN PSC 119 - Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah resmikan layanan Public Safety Center (PSC) 119 di Tanjungpinang belum lama ini 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang hadirkan layanan darurat medis yang bisa diakses masyarakat 24 jam.

Layanan Public Safety Center (PSC) 119 ini diharapkan menjadi solusi, khususnya saat kondisi darurat terjadi di luar jam operasional fasilitas kesehatan.

Layanan di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB ini hadir untuk mempercepat penanganan kegawatdaruratan medis, serta mempermudah akses masyarakat terhadap pertolongan pertama secara cepat dan terintegrasi.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan PSC 119 berfungsi sebagai fasilitator layanan darurat, bukan tempat pelayanan kesehatan langsung.

"PSC ini membantu masyarakat mendapatkan akses layanan medis dengan cepat. Ini bukan tempat berobat, tetapi memfasilitasi pertolongan awal secara gratis," ujar Lis melansir tanjungpinangkota.go.id, Jumat (10/4/2026).

Ia mencontohkan, dalam kasus serangan jantung di rumah, masyarakat kerap kesulitan menghubungi rumah sakit. 

Dengan PSC 119, tim medis dapat segera merespons, datang ke lokasi, dan memberikan penanganan awal sebelum pasien dirujuk.

Perlu diketahui, layanan PSC 119 saat ini masih difokuskan pada kegawatdaruratan medis.

Namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan dikembangkan untuk mendukung penanganan berbagai kondisi darurat lainnya.

Dari sisi fasilitas, PSC 119 Tanjungpinang telah dilengkapi satu unit ambulans dengan peralatan medis lengkap, serta didukung ambulans dari sejumlah puskesmas. 

Layanan ini juga terintegrasi dengan rumah sakit di Tanjungpinang untuk memastikan penanganan pasien tetap berlanjut.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, termasuk dengan Rumkital Midiyanto Suratani," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam, menyebut layanan PSC 119 akan diuji coba dengan sistem operasional 24 jam.

"Pelayanan dibagi dalam tiga shift per hari, masing-masing shift terdiri dari tiga petugas," ujar Rustam.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk melalui nomor 119 akan terlebih dahulu melalui proses asesmen oleh petugas call center, sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

"Dari hasil penilaian tersebut, akan ditentukan apakah perlu dilakukan kunjungan langsung oleh tim medis atau cukup diberikan panduan penanganan awal," katanya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved