BATAM TERKINI

JELANG Ramadan, Kadisnaker Ingatkan Perusahaan di Batam Bayar THR Tepat Waktu

Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengingatkan perusahaan di Batam agar tak lupa membayarkan THR karyawannya tepat waktu.

Penulis: Beres Lumbantobing |
(dok.surya)
Perusahaan di Batam diingatkan untuk membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Ilustrasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Syakkirti mengatakan, tiap perusahaan wajib membayarkan THR karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.

“Wajib, paling lambat tujuh hari sebelum hari H,” ujarnya, Selasa (21/3/2023) pagi. 

Untuk dapat THR itu sudah menjadi hak buruh sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. 

“Kalau THR kan ada aturannya, tetap dibayarkan penuh. Ada perhitungannya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti.

THR wajib diberikan sekali setahun oleh perusahaan dan dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: ATURAN Beli BBM Subsidi Pakai QR Code di Kepri Diperluas, Pembeli Diminta Mendaftar

“Kalau THR wajib, tidak boleh ada pemotongan dan dibayar paling lambat 7 hari jelang hari raya keagamaan, ” tuturnya.

Setiap pekerja atau buruh bakal mendapatkan jumlah THR yang berbeda-beda, semua tergantung besaran gaji yang telah ditetapkan dan waktu mulai bekerja.

Untuk karyawan yang berkerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikali masa kerja).

Untuk mengawal hak-hak buruh, pekerja mendapat THR pihaknya bersama UPT pengawas ketenaga kerjaan Provinsi akan membentuk posko. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved