Tersinggung Omongan Parang Berbicara, Pria di Batam Ini Nekat Serang Tetangga
Gara-gara tersinggung omongan, AM (59) membawa sebilah parang ke rumah S (54) di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam
Ringkasan Berita:
- Pria di Batam dibacok di teras rumah
- Pelaku tersinggung ucapan korban
TRIBUNBATAM.id - Gara-gara tersinggung omongan, AM (59) membawa sebilah parang ke rumah S (54) di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (2/5/2026).
Malam itu sekira pukul 20.30 WIB, AM bertengkar dengan S.
Teras rumah S menjadi saksi bisu pembacokan. S mengalami luka bagian tubuh, mulai dari punggung, pinggang, pundak hingga jari tangan akibat sabetan senjata tajam.
Tak hanya menyerang S, pelaku juga melukai anak korban berinisial Z.
Anak tersebut mengalami luka di bagian kaki kanan, tepat di bawah lutut.
Kedua korban kemudian langsung dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.
Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sungai Beduk bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Polisi meringkus AM di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menganiaya ayah dan anak itu.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan saat kejadian.
Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, serta satu helai kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, S.E., M.H.S mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan yang mengarah kuat kepada pelaku.
Barang bukti yang diamankan juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.
"Pelaku inisia AM sudah kami amankan bersama barang bukti yang digunakan saat kejadian. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Iptu Alex, Selasa (5/5/2026).
| Pemko Batam Bebaskan PBB untuk Rumah dengan NJOP Dibawah Rp120 Juta |
|
|---|
| BP Batam Sambut Baik Kolaborasi dengan TVRI Untuk Semarakkan Piala Dunia 2026. |
|
|---|
| Jadwal Mati Air di Batam Hari Ini Rabu 6 Mei 2026, Inilah Daftar Wilayah yang Terdampak |
|
|---|
| 4th Batam Bintan Golf Tournament 2026 Resmi Dimulai, Hadirkan Pengalaman Golf Eksklusif |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan, Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaku-pembacokan-piayu.jpg)