Kapolri ke Batam dan Nasib Sejumlah Oknum Polisi Terlibat Suap Total Rp 9 Miliar

Saat kunjungan Kapolri ke Batam, ia menyindir sanksi yang diberikan kepada oknum polisi terlibat suap hingga Rp 9 Miliar.

|
TribunBatam.id/Dok Humas Polda Kepri
KAPOLRI KE BATAM - Nasib sejumlah oknum polisi terlibat suap hingga Rp 9 miliar jadi sorotan saat kunjungan Kapolri ke Batam. Foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menutup rapat teknis Biro SDM Polri se-Indonesia di salah satu hotel di Batam, Jumat (18/3/2023). 

SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Tujuh oknum polisi akhirnya terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Sejumlah oknum polisi yang kena pecat ini lantaran terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022.

Langkah pemecatan yang diambil terhadap tujuh oknum polisi ini akhirnya diambil setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyindir langkah yang diambil pimpinan mereka.

Saat mengunjungi Batam untuk menutup rapat kerja teknis atau Rakernis staf bidang Sumber Daya Manusia Polri di salah satu hotel bintang pada Jumat (17/3/2023), hukuman yang telah diberikan kepada lima oknum polisi itu dinilai masih belum cukup.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan pimpinan Polda memecat lima oknum polisi itu melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau ditindaklanjuti secara pidana.

Baca juga: Kapolri ke Batam Singgung Hukuman Oknum Polisi Jadi Calo Masuk Sekolah Polisi

Sanksi yang lebih ‘keras’ ini menurut Kapolri dapat menimbulkan efek jera sekaligus bentuk komitmen perubahan institusi Polri.

Lima oknum polisi di Jawa Tengah sebelumnya terbukti menjadi calo setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Namun, lima oknum polisi yang terkena OTT itu tidak dipecat.

Mereka hanya mendapat sanksi demosi.

Pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.

Sementara, Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 dan 21 hari.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kekerasan Oknum Polisi saat Proses Hukum Penganiayaan Anak DPRD

Pemecatan lima oknum polisi sudah dilakukan Senin (20/3/2023.

Sementara dua oknum polisi lainnya bakal mendapat pemecatan seperti rekan mereka.

Tujuh oknum polisi Polda Jateng itu tidak hanya diberi sanksi pemecatan.

Kasus itu dibawa pula ke ranah pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved