Komnas HAM Ungkap Kekerasan Oknum Polisi saat Proses Hukum Penganiayaan Anak DPRD
Oknum polisi menurut temuan Komnas HAM diduga melakukan kekerasan dalam proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan anak anggota DPRD.
YOGYAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkap aksi kekerasan oknum polisi dalam penanganan kasus penganiayaan berujung tewasnya anak anggota DPRD Kebumen.
Temuan Komnas HAM terkait adanya oknum polisi ini disampaikan Wakapolda Yogyakarta, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepda mereka.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, melalui surat rekomendasi Komnas HAM, secaa eksplisit Wakapolda Yogyakarta membenarkan jika terdapat praktik kekerasan dalam penanganan hukum dalam kasus tersebut.
Kasus penganiayaan hingga tewasnya Dafa Adzin Albasith, anak anggota DPRD Kebumen terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta pada Minggu (13/4/2022).
Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal sehingga meninggal dunia.
Baca juga: Oknum Polisi Kena Periksa Propam Gegara Rencana Pembangunan TPU di Bintan
Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).
Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi terkait penyiksaan aparat kepolisian dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022.
Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.
Beberapa kejanggalan diungkap oleh orang tua Andi yang bernama Aan.
Ia mengatakan, anaknya bukanlah pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang pelajar SMA Muhammadiyah 2 sekaligus anak anggota DPRD Kebumen.
Baca juga: Alasan Komnas HAM Minta Presiden Jokowi dan FIFA Bekukan Sepak Bola Indonesia
Aan yang ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat lalu (3/11/2022) menceritakan, dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus bermula saat anaknya dan empat rekannya melakukan perang sarung di daerah Druwo, Jalan Prangtritis.
Perang sarung dilakukan oleh anaknya yang berinisial AD dengan kawan lainnya pada pukul 02.30 WIB.
"Pada saat yang bersamaan terjadi penganiayaan di Gedongkuning yang waktu itu viral pada tanggal 3 April 2022. Apalagi, di Gedongkuning berjarak sekitar 8 km," ucap dia.
Anaknya itu kemudian dijemput oleh polisi seminggu setelah kejadian penganiayaan di Gedongkuning, Kota Yogyakarta.
Namun, saat penjemputan, Aan merasa ada kejanggalan yakni dia tidak diperbolehkan untuk momotret surat penangkapan dari pihak kepolisian.
Banding Perkara Narkoba Seret 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang Tertunda, Putusan Belum Siap |
![]() |
---|
Hubungan Terlarang Brigpol J dengan Istri TNI Terbongkar, Digerebek di Kamar Villa |
![]() |
---|
Viral Video Panas Oknum Polisi di Ambon Dengan Selebgram Cantik, Kini Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Pasutri Dijerat Pasal Berlapis, Gelapkan Uang Wisata Rohani Warga |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Kembali di Rudapaksa Oleh Polisi Ketika Membuat Laporan di Polsek Wewewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.