RAMADHAN

Bacaan Niat, Tata Cara dan Hukum Mandi Wajib setelah Waktu Imsak

Mandi wajib dilakukan setelah berhubungan seksual, setelah keluar air mani, serta setelah selesai haid dan nifas bagi perempuan.

Freepik.com
Memasuki bulan suci Ramadan, umat Islam yang berhadas besar diwajibkan untuk menyucikan diri dengan mandi junub atau mandi wajib. Ilustrasi mandi. 

Dari hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa hukum mandi junub setelah imsak adalah mubah (diperbolehkan).

Bahkan ulama juga mengatakan mandi junub boleh diakhirkan hingga waktu subuh, mengingat saat salat subuh tentu harus sudah dalam keadaan suci.

Kemudian, puasa seseorang yang mandi junub setelah imsak tetap sah.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Rasulullah SAW pernah melakukan mandi junub di waktu fajar. Beliau tetap menjalankan puasa dan tidak perlu mengqadha.

Sahnya puasa ketika seseorang mandi junub setelah imsak, dipertegas lagi dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Al-Muwathatha'.

Aisyah radhiyallahu 'anha: "Seorang lelaki berhenti di pintu lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan aku ikut mendengar, 'Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa'"

"Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Aku juga pernah pada subuh tengah junub dan aku ingin berpuasa maka aku pun mandi dan berpuasa'"

"Laki-laki itu berkata lagi, 'Wahai Rasulullah, Anda tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang telah lampau maupun yang akan datang'"

"Beliau pun bersabda, 'Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa'"

Itulah bacaan niat dan tata cara mandi wajib di bulan Ramadan.

Orang junub dianjurkan untuk menyegerakan mandi wajib agar ketika beribadah menghadap Allah telah dalam keadaan yang bersih.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved