BINTAN TERKINI

Ramadan di Bintan, Rumah Makan Boleh Buka, Tim Bakal Razia Tempat Hiburan Malam

Tim gabungan di Bintan akan melakukan razia Tempat Hiburan Malam atau THM selama bulan Ramadan. Adapun aturan operasi THM diatur dalam SE

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Aktivitas masyarakat saat berjualan dan membuka rumah makan di wilayah Kabupaten Bintan jelang bulan Ramadan. Pemkab Bintan membolehkan rumah makan dan sejenisnya tetap buka saat Ramadan, hanya saja waktunya menyesuaikan 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan instansi terkait di Kabupaten Bintan akan melakukan razia Tempat Hiburan Malam atau THM pada bulan suci Ramadan 2023 atau 1444 Hijriah.

Adapun untuk rumah makan, warung, toko, kafe diperbolehkan untuk buka, menyesuaikan di bulan Ramadan.

"Soalnya di Bintan tidak semua warga beragama Muslim. Saya kira sudah saling memahami dan mengikuti aturan yang ada seperti bulan puasa tahun-tahun sebelumnya," ucap Sekda Bintan, Ronny Kartika, Rabu (22/3/2023).

Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan sebelumnya mengatakan, untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan, tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan instansi terkait akan melakukan razia THM.

Aturan dan kegiatan pengawasan ini nantinya dituangkan dalam surat edaran (SE) selama bulan puasa.

Baca juga: Aturan Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Tanjungpinang Selama Ramadan 2023

"Jadi SE yang diterbitkan mengatur kegiatan masyarakat secara umum pada bulan puasa, dan sama di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Roby menambahkan, masyarakat di Bintan sangat heterogen, baik secara etnis maupun agama.

Prinsipnya, pihaknya akan menjaga kerukunan umat beragama di Bintan.

"Intinya kita semua saling menghormati, apalagi di Bintan ini daerahnya sangat kondusif sejak dulu,” tutupnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved