BERITA KRIMINAL

Anak Berkebutuhan Khusus Dijajakan Orangtuanya ke Pria Hidung Belang

Kedua terdakwa tersebut merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban, sebagaimana dilansirNew Straits Times, Selasa (21/3/2023).

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi anak berkebutuhan khusus jadi korban 

TRIBUNBATAM.id, BUKIT MERTAJAM – Anak berkebutuhan Khusus dieksploitasi oeleh kedua orangtuanya.

Diketahui, kejadia ini dilakukan oleh Pasangan suami istri (pasutri) di Malaysia.

Mereka didakwa menjajakan putrinya yang berkebutuhan khusus untuk tujuan eksploitasi seks.

Kedua terdakwa tersebut merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban, sebagaimana dilansirNew Straits Times, Selasa (21/3/2023).

Di persidangan yang dipimpin Hakim Nor Aini Yusof, keduanya mengaku tidak bersalah.

Keduanya bekerja sebagai terapis pijat.

Pasutri tersebut diduga telah menjajakan putri mereka yang berusia 20 tahun untuk tujuan eksploitasi seks di sebuah rumah di Bukit Mertajam antara Januari hingga 14 Februari 2023.

Pasutri tersebut dijerat Pasal 14 Undang-Undang Antiperdagangan Manusia dan Anti penyelundupan Migran 2007 dan Pasal 34 KUHP.

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman tidak kurang dari lima tahun penjara disertai hukuman cambuk.

Terdakwa kini dibebaskan dengan jaminan masing- masing 15.000 ringgit (Rp51,3 juta) dengan seorang penjamin.

Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap awal bulan sampai kasusnya ditutup.

Kasus ini akan kembali disidangkan pada 20 April 2023.

(Kompas. com)

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Pasutri Malaysia Didakwa Jajakan Putrinya untuk Layanan Seksual, Sang Putri Berkebutuhan Khusus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved