Kamis, 16 April 2026

Hotman Paris Minta Kapolri Tarik Penyidikan Oknum Polisi Tenggak Sianida ke Mabes

Kasus oknum polisi tenggak racun sianida diduga gelapkan pajak jadi sorotan Hotman Paris. Ia meminta Kapolri menarik kasus ini ke Mabes.

TribunBatam.id via YouTube/Intens Investigasi
Hotman Paris meminta agar Kapolri menarik penyidikan kasus oknum polisi tenggak racun sianida diduga gelapkan pajak kendaraan ke Mabes Polri. 

SUMUT, TRIBUNBATAM.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kematian oknum polisi yang tewas setelah meminum racun sianida.

Oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Satlantas Polres Samosir hingga nekat meminum cairan sianida ini diduga menggelapkan pajak kendaraan yang telah dibayar warga.

Hotman Paris Hutapea pun menilai ada kejanggalan dari kematian oknum polisi yang ditemukan tewas di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Peristiwa ini terjadi pada 6 Februari 2023 lalu, oknum polisi anggota Satlantas Polres Samosir dinyatakan meninggal dunia akibat meminum racun sianida usai disebut menggelapkan pajak kendaraan yang dibayarkan warga.

Hotman Paris Hutapea pun meminta kepada Kapolri dan Divpropam Mabes Polri agar menarik pemeriksaan kasus ini ke Mabes Polri.

Baca juga: Dompet Hotman Paris Isi Rp 70 Juta yang Sempat Hilang Ditemukan Petugas Kebersihan

"Salam Hotman 911, Hotman 911 mengimbau kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kadiv Propam Mabes Polri agar kiranya misteri kematian polisi Bripka AS di tanah batak, di Pulau Samosir dipindahkan pemeriksaannya dari Polda Sumatera Utara ditarik ke Mabes Polri," ungkap Hotman Paris.

Menurut laporan seperti diberitakan TribunMedan.com, Bripka Arfan Saragih dan komplotannya telah menipu setidaknya 300 warga yang tengah mengurus pembayaran pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, terbongkarnya aksi penggelapan uang oleh anak buahnya itu bermula dari adanya keluhan wajib pajak, yang merasa janggal dengan pembayaran pajak kendaraannya.

Saat itu, wajib pajak merasa heran lantaran uang yang sudah disetorkan kepada Bripka Arfan Saragih tidak terdata dan menunggak hingga Rp. 6.222.674 pada tahun 2022.

Atas kejanggalan itu, wajib pajak kemudian komplain hingga kasus ini menjadi sorotan.

Baca juga: Siapa Pengacara Paling Kaya Indonesia? Cek Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea

AKBP Yogie Hardiman mengatakan bahwa berdasarkan hasil Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya bernama Acong.

Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS.

Namun, keempat terduga lain ini belum dijadikan tersangka.

Menurut AKBP Yogie, aksi tersebut dilakukan pelaku ini menggunakan modus dengan cara pelaku berpura-pura akan membantu korbannya membayar pajak.

Pasalnya, korban diminta mengisi data, tapi ternyata dokumen yang diserahkan semuanya palsu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved