SELEB TERKINI

Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Tak Terdaftar di KUA

Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa tak pernah terdaftar di KUA karena hanya nikah siri. Namun keduanya tetap cerai resmi lewat Pengadilan Agama.

Instagram
Foto Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa saat masih menjalin hubungan asmara. Diketahui, pernikahan Alshad dan Nissa tak terdaftar di KUA. 

TRIBUNBATAM.id - Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa yang belakangan santer dibicarakan ternyata tak pernah terdaftar di KUA Bandung.

Rupanya, Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa secara siri.

Namun keduanya tetap menghadapi proses perceraian secara resmi di Pengadilan Agama. 

Terkait hal ini, pihak KUA Bandung pun buka suara.

Melansir YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/3/2023), Suryantoni Hermawan, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukasari, Bandung memberikan komentarnya.

Pihak KUA Kecamatan Sukasari tempat Alshad Ahmad tinggal menyebut, tak ada berkas pernikahan Alshad dengan Nissa Asyifa yang tercatat di KUA tersebut.

"Setelah kita cek tidak ada data pernikahan itu ," ucap Suryantoni Hermawan.

Baca juga: Tweet Tiara Andini soal Selingkuh Disorot Imbas Isu Alshad Ahmad Ceraikan Nissa

Suryantoni Hermawan juga memastikan pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa tidak pernah didaftarkan ke KUA tersebut.

"Bisa kita pastikan bahwasannya pernikahan tersebut tidak pernah didaftarkan di KUA dan tidak pernah kita laksanakan."

"Sehingga dapat kita pastikan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA kita," sambungnya.

Suryantoni Hermawan menuturkan, jika Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa akan mengesahkan pernikahan maka keduanya harus melalui jalur Pengadilan Agama.

"Sebagai warga negara kalau mereka merasa pernah ada pernikahan di antara mereka dan mereka ingin mengesahkan pernikahan itu ya memang jalurnya memang harus melalui Pengadilan Agama bukan melalui kita."

"Nanti mereka memohon dengan memberikan penjelasan-penjelasan tentang pernikahan mereka, kalau alasan tersebut diterima oleh majelis hakim ya pernikahan mereka yang pernah terjadi disahkan oleh negara melalui majelis hakim," paparnya.

Menyorotin kasus yang terjadi pada Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Suryantoni Hermawan menyebut ada dua permohonan.

Permohonan pertama dalah permohonan sidang isbat nikah dan yang kedua permohonan cerai talak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved