Jumat, 10 April 2026

BATAM TERKINI

Curi HP dan Jam Tangan di Nongsa Batam, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi 

Seorang pemuda di Nongsa Batam masuk ke dalam rumah warga dan mengambil sebuah handphone dan jam tangan. Kini pelaku ditangkap polisi.

Penulis: ronnye lodo laleng |
Dokumentasi Polsek Nongsa
MBR alias R (19) pelaku pencurian handphone dan jam tangan milik warga diamankan polisi dan ditahan di Mapolsek Nongsa 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polisi dari Polsek Nongsa mengamankan remaja berinisial MBR alias R (19) karena melakukan pencurian di salah satu rumah warga RT 002/RW 001 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Minggu (19/3/2021) sekira pukul 07.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, R merupakan warga Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Batam.

Dia nekat masuk ke dalam rumah warga dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga.

"Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga yang disimpan di dalam tas serta mengacak-acak isi lemari korban" sebut Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023) siang.

Adapun barang berharga yang berhasil digasak pelaku R yakni satu unit handphone merk I Phone 13 berwarna biru, dan jam tangan merk Seiko warna kuning emas.

Baca juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Sagulung Batam Ditangkap Polisi, Empat Lainnya Masih DPO

Tindakan pelaku tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. 

Hal itu membuat korban membuat laporan ke Polsek Nongsa guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Polisi saat itu mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku memposting handphone untuk dijual melalui grup media sosial facebook, ciri-ciri handphone tersebut sama dengan handphone korban yang hilang.

Menerima informasi itu, tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan transaksi jual beli COD bersama pelaku R di Ruko Summerland, Sabtu (25/3/2023).

 Sesampainya di tempat yang sudah disepakati sebelumnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku R.

"Kami pancing pelaku melalui transaksi COD dan berhasil diamankan di kawasan Ruko Summerland Nongsa," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti hasil curian di antaranya, satu handphone merk I Phone 13 berwarna biru dan satu jam tangan merk Seiko warna kuning emas.

"Hingga hari ini, pelaku R  masih diamankan di tahanan Polsek Polsek Nongsa guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved