Sabtu, 25 April 2026

KASUS ASUSILA DI BATAM

Gadis 13 Tahun di Batam Dirudapaksa Ayah Kandung di Samping Adiknya, Juga Dipaksa Layani Pria Lain

Ronni Bonic bercerita, kasus ini terbongkar setelah DS memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sepupunya

Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
Direktur Krimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan terkait kasus Pencabulan anak yang dilakukan ayah kandungnya di Kota Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Trauma mendalam dialami gadis kecil bersama seorang adik lelakinya. 

Hidup mereka berubah usai ibunya meninggal pada tahun 2018 lalu.

Gadis kecil malang ini diketahui berinisial DS (23). Ia menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.

Selain itu, ia juga dijual oleh ayahnya kepada pria lain untuk dirudapaksa.

Mirisnya lagi, kelakuan bejat ayah kandungnya berinsial TR (49) dilakukan di depan adik kecilnya.

Ayah tak bertanggung jawab ini seolah tidak perduli lagi, nafsunya mengalahkan akal sehat. Dia tidak mementingkan lagi mental anaknya yang tersakiti oleh kelakuan bejat tersebut.

Ini merupakan kisah nyata yang ditangani oleh Polda Kepri. Seorang pelaku kejahatan yang mencabuli anaknya bertahun-tahun ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu kepada sepupunya.

TR bahkan tega menjual putrinya kepada temannya seharga Rp 500 ribu. 

Baca juga: Remaja Pria di Batam Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Setelah Berbuat Asusila ke Anak 6 Tahun

Korban dipaksa melayani teman ayahnya sebagaimana ia dipaksa melayani ayah kandungnya sendiri.

Kisah memilukan ini dialami oleh remaja berinisial DS (13). Sejak ditinggal sang ibu yang meninggal dunia, kehidupanya berubah drastis. Tak ada lagi perlindungan di dalam keluarga, rumah yang seharusnya menjadi tempat bernaung kini menjadi tempat yang paling menakutkan.

Kekejaman ini tidak hanya berdampak pada DS, adik laki-lakinya pun mengalami trauma berat karena beberapa kali menyaksikan langsung perbuatan terlarang sang ayah terhadap kakaknya.

Direktur Tindak Pidana Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, tampak geram saat memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (8/4/2026) siang.

"Sejak usia 7 hingga 9 tahun, korban dicabuli oleh ayah kandungnya. Kemudian, dari usia 9 hingga 13 tahun, korban dirudapaksa. Pelaku melakukan tindakan tersebut hampir setiap hari di rumah yang hanya mereka tinggali bertiga," jelas Ronni.

Suatu ketika, saat pelaku membutuhkan uang, ia menawarkan anaknya kepada pria lain. Dengan imbalan Rp 500 ribu, gadis kecil itu dipaksa melayani nafsu bejat pria asing. 

Dalam tangisnya, DS hanya bisa pasrah. Meski jiwanya menolak, ia tak berdaya karena kalah tenaga dan merasa takut terhadap ayahnya. Ia khawatir jika menolak, ia akan mendapatkan perlakuan yang lebih brutal.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved