KEPRI TERKINI

Korupsi di Kepri, KPK Mulai Penyidikan Baru Pengaturan Cukai di Pulau Bintan

Penyidik KPK memulai penyidikan baru terkait korupsi di Kepri tepatnya korupsi pengaturan barang kena cukai di Pulau Bintan.

TribunBatam.id via KPK.go.id
KORUPSI DI KEPRI - Penyidik KPK memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Korupsi di Kepri kembali menjadi atensi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Penyidik KPK terkait korupsi di Kepri memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan berbas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," sebutnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (27/03/2023).

Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik KPK juga mengagendakan penggeledahan pada sejumlah lokasi terkait korupsi di Kepri.

Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tambahnya.

KPK pun mempersilahkan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya.

"Masyarakat dapat memberikan informasi maupun data terkait pada penyidik maupun call center 198 kami," sebutnya.

Kasus korupsi yang diungkap KPK ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.

Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022) sore.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana dalam sidang putusan pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Putusan hakim itu setahun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Apri dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved