KEPRI TERKINI
Korupsi di Kepri, KPK Mulai Penyidikan Baru Pengaturan Cukai di Pulau Bintan
Penyidik KPK memulai penyidikan baru terkait korupsi di Kepri tepatnya korupsi pengaturan barang kena cukai di Pulau Bintan.
Hakim Riska Widyana menyampaikan Apri terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.
"Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani," kata Riska.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan.
Kemudian Apri juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta.
Namun uang tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh Apri saat masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar hak politik Apri dipilih oleh publik dicabut.
Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut mencabut hak politik Apri selama tiga tahun, setelah menjalani pidana pokok.
"Memutuskan menolak pidana tambahan pencabutan hak politik," sebut Riska.
Sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut di antaranya adalah Apri sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum, selama menjabat memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bintan serta menerima beberapa penghargaan dari Presiden.
Selain itu, Apri Sujadi mengembalikan uang kerugian negara, mengaku menyesali perbuatan dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi.
Dalam kasus ini, Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan, Muhammad Saleh Umar juga menjadi terdakwa.
Sebelumnya, Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan pidana kurungan penjara 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan.
Sidang putusan terdakwa Saleh Umar dilaksanakan setelah sidang putusan Apri Sujadi seperti diberitakan Kompas.com.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Pariwisata Kepri di Mata Legislatif Baik, Tinggal Turunkan Harga Tiket untuk Wisatawan Mancanegara |
![]() |
---|
Polda Kepri Tambah Dapur MBG Jadi 12, Kapolda Ingatkan Tak Ada Penyimpangan |
![]() |
---|
Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ada Kenaikan Belanja Daerah |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Apresiasi Perkumpulan Banjarnahor Jaga Batam Tetap Hijau |
![]() |
---|
Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Visi Misi untuk Kepentingan Masyarakat Kepri Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.