Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

BERSTATUS Tersangka Penyelundupan Balpres di Batam, Tommy dan Rini Belum Ditahan

Dua tersangka penyelundup barang bekas (Balpres) ke Batam Indonesia, Tommy dan Rini masih bebas tidak ditahan. Ini alasan Polisi. 

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana menunjukkan barang bukti Balpres dalam kontainer yang ditangkap Ditreskrimsus. Dua tersangka penyelundup barang bekas (Balpres) ke Batam Indonesia, Tommy dan Rini hingga kini masih menghirup udara bebas alias tidak ditahan.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka penyelundup barang bekas (Balpres) ke Batam Indonesia, Tommy dan Rini hingga kini masih menghirup udara bebas alias tidak ditahan. 

Padahal penetapan kedua tersangka ini telah dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada 14 Maret lalu. 

Kedua tersangka masih bebas melakukan aktivitas layaknya masyarakat luas tanpa masalah. 

Tommy yang juga Direktur perusahaan Tunas Regency 2 Batam Center masih dapat menjalankan bisnis pergudangannya. 

Iya, dua tersangka ini tidak ditahan lantaran Polda berpendapat bahwa kedua tersangka kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Sampai saat ini tidak kita tahan karena mereka koperatif dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Senin (27/3/2023).

Farouk menyampaikan proses hukum dua tersangka masih terus berjalan, namun tersangka tidak ditahan.

Baca juga: RIBUT, Sopir Angkot Punggur Halangi Trans Batam Ambil Penumpang ke Punggur

Bahkan, kata Farouk, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan. 

“Berkas kita sudah kirim Selasa kemarin,” katanya.

Apakah barang bukti dua kontainer bermuatan 1.200 karung akan dimusnahkan?

Farouq menjawab masih dalam proses penyidikan.

Sebelumnya Tommy dan Rini ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit Indagsi melakukan gelar perkara, Selasa (14/3/2023).

Dari hasil gelar perkara, tersangka Tommy yang juga direktur perusahaan Tunas Regency 2 menjadi orang yang mengimpor barang bekas.

Sedangkan tersangka Rini ditetapkan tersangka lantaran turut serta terlibat, membantu proses pengimporan barang bekas tersebut. 

Kedua pelaku disangkakan undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014  tentang Perdagangan.

Sebelumnya, kasus Balpres ini ditangkap dari pergudangan kawasan Industri Tunas Regency 2 Batam Center pada Selasa (14/2) lalu. Saat ditangkap, tak ada tersangka yang diamankan. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved