Senin, 8 Juni 2026

RAMADAN

Hukum Merokok saat Puasa bagi Perokok, Apakah Bikin Batal? Ini Penjelasan Ulama

Ada yang berpendapat merokok dapat membatalkan puasa, namun ada pula yang berpendapat merokok tak membatalkan puasa.

Tayang:
net
Ilustrasi larangan merokok. 

TRIBUNBATAM.id - Ada beberapa hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

Salah satu hal yang membatalkan puasa dan mesti harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.

Ada yang berpendapat merokok dapat membatalkan puasa, ada pula yang berpendapat merokok tak membatalkan puasa.

Melansir dari Kompas TV, mayoritas ulama mazhab Syafi’I berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

Perlu diketahui, 1 dari 8 hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu secara disengaja ke dalam lubang yang berpangkal pada organ dalam seperti mulut, hidung, ataupun telinga.

Sesuatu tersebut bisa berupa benda padat (makanan) dan benda cair (minuman maupun obat-obatan).

Baca juga: CATAT, Ini 5 Jenis Buah Kaya Nutrisi yang Baik Dikonsumsi saat Buka Puasa

Baca juga: Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Golongan Ini Juga Tidak Wajib Puasa Selama Ramadhan

Hukum mengisap uap atau asap saat puasa

Mengutip dari NU Online, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengisap uap atau asap tidak membatalkan puasa.

Uap atau asap yang dimaksud adalah seperti aroma masakan, asap kemenyan, hingga minyak angin.

Namun, bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah termasuk jenis uap/asap yang sama?

Hukum merokok saat puasa

Mengisap rokok adalah pengecualian. Rokok disebut syurbud dukhan yang jika diartikan adalah “meminum atau mengisap asap”.

Syekh Sulaiman al-Ujaili, ulama Madzhab Syafi’I, dalam kitab Hasyiyatul Jamal yang dilansir dari NU Online berbunyi:

“Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci: jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat argumentasinya)”.

Hal ini juga didukung oleh penjelasan Ibnu Hajar, seorang penulis kitab Tuhfatul Muhtaj yang mengisahkan seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang mulanya berpendapat bahwa rokok itu diperbolehkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved