Oknum Perangkat Desa Tersangka Kasus Asusila, Kades Ambil Langkah Tegas
Kasus asusila menjerat oknum perangkat desa terhadap dua siswi. Kades mengambil tindakan dengan pemberhentian tidak hormat.
BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Nasib oknum perangkat desa terbukti kasus asusila telah ditentukan.
Oknum perangkat desa yang terjerat kasus asusila terhadap dua siswi bakal diberhentikan tidak dengan hormat.
Polisi sebelumnya telah menangkap oknum perangkat desa berinisial A (56).
Ia bahkan sudah mendekam di Polsek Gununghalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman sebelumnya mengatakan, polisi masih melakukan proses penyidikan atas kasus asusila terhadap dua pelajar perempuan.
Baca juga: Modus Oknum Guru Taekwondo Tersangka Asusila ke Tiga Anak Didik
"Saya selaku kepala desa, akan memberikan sikap tegas berupa penghentian jabatan secara tidak hormat. Kami sudah ajukan surat rekomendasi ke kecamatan untuk pemberhentian tidak hormat," ujar Kepala Desa Cinengah, Iman Sariman saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Penghentian jabatan secara tidak hormat itu diberikan kepada terduga pelaku dengan menimbang adanya barang bukti yang membenarkan bahwa oknum tersebut benar telah melakukan tindak pelecehan seksual.
"Kami temukan barang bukti berupa chat WhatsApp, bukti pelecehan seksual itu diperkuat dengan pengakuan korban," kata Iman.
Pertimbangan untuk memberikan sanksi penghentian jabatan itu juga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa.
"Jadi kami tidak menunggu putusan pengadilan dulu baru diberi sanksi. Yang jelas saya sudah ajukan surat rekomendasi ke kecamatan untuk diberhentikan secara tidak hormat," tegas Iman.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.