Modus Oknum Guru Taekwondo Tersangka Asusila ke Tiga Anak Didik

Polisi mengungkap modus oknum guru taekwondo tersangka asusila ke tiga anak didiknya. Kasus asusila ini begitu menyita perhatian publik.

TribunBatam.id via TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
OKNUM GURU TAEKWONDO TERSANGKA KASUS ASUSILA - Polisi mengungkap modus oknum guru taekwondo tersangka asusila ke tiga anak didiknya. Foto saat polisi menghadirkan oknum guru taekwondo tersangka kasus asusila berinisial D saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). Tiga anak laki-laki dilaporkan menjadi korban dari perbuatan yang sudah berlangsung selama lebih kurang dua tahun. 

SOLO, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap modus oknum guru taekwondo tersangka asusila ke tiga anak didiknya.

Penyidik mengungkap modus kasus asusila yang menjerat oknum guru taekwondo ke tiga anak didiknya setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Oknum guru taekwondo tersangka asusila ke tiga anak didik itu ditangkap Rabu (22/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Tiga anak yang masih di bawah umur korban asusila oknum guru taekwondo itu semua berjenis kelamin laki-laki.

Tersangka kasus asusila ini diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, pelaku berinisial D warga Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.

"Pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan dalam kelompok atau beberapa anak ataupun sendiri," ucapnya kepada TribunJateng.com, Jumat (24/3/2023).

Adapun modus oknum guru taekwondo tersangka asusila ke tiga anak didiknya yakni mengiming-imingi korban untuk dijadikan atlet profesional.

Ia diketahui juga memanfaatkan status guru dengan murid.

"Tersangka juga menyebut kejahatan yang dilakukan merupakan sebagai bentuk tes kepatuhan. Yang bersangkutan juga membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa," terangnya.

Oknum guru taekwondo tersangka asusila ke tiga anak didi itu mengaku sudah mengelola sanggar dimaksud sudah 2,5 tahun dengan status sebagai pegawai.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.

"Kejadian (pencabulan) setelah Covid-19. Korban 3 orang, karena kenal semua," jelasnya.

Terkait latar belakang, pelaku mengungkapkan karena sering ketemu anak-anak tersebut dan merasa nyaman.

"Sebenarnya mau mengarahkan, tapi mungkin karena selalu ketemu mungkin menjadi nyaman," jelasnya.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)

Sumber: TribunJateng.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved