DISKOMINFO KEPRI
Gubernur Kepri Keluarkan SK Tarif Baru Kapal Roro Punggur Batam ke Jagoh Lingga
Tarif baru kapal roro dari Punggur Batam ke Jagoh Lingga alami kenaikan sesuai SK Gubernur Kepri. Berikut rinciannya
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dan penumpang antar pulau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengoperasikan kapal roro dengan rute Telaga Punggur Batam-Jagoh Lingga dengan menggunakan KMP Singkil.
Pengoperasian kapal roro KMP Singkil merupakan hasil rapat Forkopimda Kepri yang dilakukan di Lingga beberapa waktu lalu.
KMP Singkil akan menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan dalam docking.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi menyebutkan, Gubernur telah mengeluarkan SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023 untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur - Dabo Singkep.
"Dengan keluarnya SK Gubernur tersebut, maka tarif yang baru sudah disesuaikan. Semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar," kata Junaidi di Tanjungpinang, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Kapal Roro Teluk Singkil Gantikan KMP Senangin, Ini Jadwal dan Tarif Batam ke Lingga
Junaidi mengatakan, KMP Senangin yang nantinya telah selesai docking akan kembali dioperasikan seperti sedia kala.
Adapun dalam SK Gubernur Kepri tersebut, tertera besaran tarif yaitu penumpang dewasa dengan tarif Rp 134 ribu dan anak-anak dengan tarif Rp 14 ribu.
Selanjutnya untuk kendaraan tarifnya per-unit, kendaraan golongan I yaitu Rp 139 ribu, golongan II Rp 243 ribu, golongan III Rp 1.061.000.
Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp 1.994.000 dan kendaraan barang Rp 1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 3.118.000 dan kendaraan barang Rp 3.012.000.
Baca juga: Tarif Roro Batam ke Lingga Naik Hampir 2 Kali Lipat, Distributor Sembako Kecewa
Berikutnya kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 4.351.000 dan kendaraan barang Rp 3.885.000, kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp 5.090.000, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp 7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000.
Junaidi menegaskan, penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Diskominfo Kepri
Pemerintah Provinsi Kepri
Gubernur Kepri
Ansar Ahmad
Wakil Gubernur Kepri
Marlin Agustina
Batam
Tanjungpinang
Pemprov Kepri Buka Suara Soal Lelang Pengelolaan Gurindam 12 Tanjungpinang, Singgung Soal PAD |
![]() |
---|
Kunker Gubernur dan Wagub Kepri ke Lingga, Serah Aset Pelabuhan Hingga Cek Pembangunan |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Serahkan Aset Pelabuhan Sei Tenam ke Pemkab Lingga |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Lingga, Ansar: Wujud Hadirnya Pemerintah |
![]() |
---|
Maulid Nabi Muhammad SAW di Karimun, Gubernur Kepri Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.