DISKOMINFO KEPRI

Gubernur Kepri Keluarkan SK Tarif Baru Kapal Roro Punggur Batam ke Jagoh Lingga

Tarif baru kapal roro dari Punggur Batam ke Jagoh Lingga alami kenaikan sesuai SK Gubernur Kepri. Berikut rinciannya

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi sebut Gubernur Kepri telah keluarkan SK Nomor 455 Tahun 2023 untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur Batam ke Dabo Singkep Lingga. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dan penumpang antar pulau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengoperasikan kapal roro dengan rute Telaga Punggur Batam-Jagoh Lingga dengan menggunakan KMP Singkil.

Pengoperasian kapal roro KMP Singkil merupakan hasil rapat Forkopimda Kepri yang dilakukan di Lingga beberapa waktu lalu.

KMP Singkil akan menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan dalam docking.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi menyebutkan, Gubernur telah mengeluarkan SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023 untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur - Dabo Singkep.

"Dengan keluarnya SK Gubernur tersebut, maka tarif yang baru sudah disesuaikan. Semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar," kata Junaidi di Tanjungpinang, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Kapal Roro Teluk Singkil Gantikan KMP Senangin, Ini Jadwal dan Tarif Batam ke Lingga

Junaidi mengatakan, KMP Senangin yang nantinya telah selesai docking akan kembali dioperasikan seperti sedia kala.

Adapun dalam SK Gubernur Kepri tersebut, tertera besaran tarif yaitu penumpang dewasa dengan tarif Rp 134 ribu dan anak-anak dengan tarif Rp 14 ribu.

Selanjutnya untuk kendaraan tarifnya per-unit, kendaraan golongan I yaitu Rp 139 ribu, golongan II Rp 243 ribu, golongan III Rp 1.061.000.

Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp 1.994.000 dan kendaraan barang Rp 1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 3.118.000 dan kendaraan barang Rp 3.012.000.

Baca juga: Tarif Roro Batam ke Lingga Naik Hampir 2 Kali Lipat, Distributor Sembako Kecewa

Berikutnya kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 4.351.000 dan kendaraan barang Rp 3.885.000, kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp 5.090.000, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp 7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000.

Junaidi menegaskan, penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved