Jumat, 24 April 2026

BERITA KRIMINAL

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Libatkan WN Taiwan, Korban Dosen Perguruan Tinggi

Seorang dosen sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta jadi korban penipuan melalui transaksi elektronik. Pelakunya melibatkan WN Taiwan

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.COM
Ilustrasi kasus penipuan melalui transaksi elektronik. Polisi bongkar kasus penipuan melalui transaksi elektronik libatkan Warga Negara Taiwan. 

YOGYAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bongkar kasus penipuan melalui transaksi elektronik yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.

Korbannya I, seorang dosen sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta.

Korban yang tertipu dengan modus kejahatan pelaku dan rekan lainnya, akhirnya mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Total ada enam pelaku yang sudah ditangkap polisi.

Yakni AW dan NL keduanya laki-laki asal Tegalsari, Kota Surabaya. DT alias A warga Kalimantan Barat, VN warga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang dan dua pelaku sisanya yakni ZQB dan YSX merupakan WNA asal Taiwan, berdomisili di Kota Surabaya.

Saat beraksi, mereka berbagi tugas. Ada yang berperan sebagai customer service, polisi hingga pejabat di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelaku menakut-nakuti korban hingga korban pun terpedaya.

Baca juga: Polisi Minta Warga Waspada Penipuan Modus Surat Tilang APK via Aplikasi WhatsApp

Korban awalnya dihubungi pelaku lewat panggilan telepon rumah, hingga merembet ke panggilan WhatsApp pribadi.

Adapun modus penipuan tersebut, para pelaku mengaku sebagai customer service yang meminta tagihan tunggakan pembayaran telepon rumah.

Kasus penipuan ini berawal pada tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB, telepon rumah korban berinisial I berdering.

"Pelapor kemudian menerima telfon itu dan terdengar suara yang memberitahukan bahwa nomor telfon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya korban diminta menekan angka 1 untuk berbicara dengan customer service (CS).

Dalam percakapannya sosok yang mengaku sebagai CS itu mengabarkan jika korban ada tagihan telefon rumah sebesar Rp2.356.000.

"Padahal pelapor atau korban ini tidak pernah menggunakan nomor (id telefon) yang dimaksud," jelasnya.

Selanjutnya seseorang yang mengaku sebagai CS ini mengatakan nomor telefon yang dimaksud menggunakan data pribadi atasnama korban yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan dari CS beralamat di Denpasar Selatan.

Korban lantas panik lantaran tidak merasa melakukan registrasi nomor telefon rumah sebagaimana dimaksud.

"Seseorang yang mengaku sebagai CS lalu berniat membantu, kemudian menghubungkan pelapor untuk berkomunimasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penyidik Polda Bali," ujarnya.

Setelah itu percakapan langsung beralih dengan sosok laki-laki yang mengaku sebagai penyidik dan berdinas di Polda Bali.

Dia memperkenalkan diri sebagai Iptu B kepada korban.

Baca juga: Tips Jaga Keamanan Digital agar Terhindar dari Penipuan Online

"Dia lalu mengarahkan korban untuk membuat laporan terkait penyalahgunaan identitas pelapor," jelasnya.

Setelah membuat laporan, berikutnya percakapan itu diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan Iptu B.

Seseorang yang mengaku sebagai atasan penyidik itu berpura-pura mengecek laporan dari korban.

Korban kemudian diberitahu jika rekening yang biasa untuk membayar tagihan telefon digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Agustina.

Nama Agustina merupakan karangan dari Iptu B dan atasannya untuk memuluskan aksi penipuannya.

"Kemudian seseorang yang mengaku Iptu B meminta nomor WhatsApp pelapor dan akan videocall ke korban," terang Idham Mahdi.

Tak berselang lama atau tepatnya pukul 09.06 WIB Iptu B melakukan videocall kepada korban dengan memperlihatkan dirinya mengenakan baju seragam anggota kepolisian.

Korban kemudian diinterogasi oleh orang yang mengaku sebagai Iptu B terkait nomor rekening korban yang digunakan untuk tindakan pencucian uang.

"Korban merasa tidak menerima uang atas tuduhan itu. Karena merasa tidak nyaman, korban meminta untuk menutup telfonnya, dan izin berdiskusi dengan keluarganya," jelasnya.

Ketika korban meminta untuk menyudahi percakapannya dan menyampaikan semua hal ini kepada keluarga, korban tidak dibolehkan dengan alasan sedang dalam penyelidikan.

Apabila korban nekat memberitahu ke orang lain, sosok yang mengaku Iptu B ini memberi tuduhan jika korban menghalang-halangi upaya penyelidikan dan dapat ditangkap.

Lantaran intimidasi kepada korban sejak awal terkait TPPU, sosok sebagai Iptu B lantas menghubungkan korban dengan perempuan bernama F yang mengaku dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Ini Penyebab Perempuan Usia 21-35 Tahun Kerap Jadi Korban Penipuan Online

"F menyampaikan ke korban yang intinya korban terlibat TPPU maka dua dari tiga rekening korban harus diaudit dengan cara saldo didalam rekening harus dipindahkan ke rekening pengawasan," ungkap Idham Mahdi.

Rekening pengawasan yang dimaksud F ini adalah rekening milik komplotan penipu tersebut.

Korban tidak mengetahui hal itu dan ia pun terkena bujuk rayu F dan memindahkan uang di dua rekeningnya dengan total Rp710.000.000.

"Para pelaku disangkakan pasal 45A undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman penjara paling lama enam tahun," tegas Idham Mahdi.

Keterangan Ditreskrimsus Polda DIY

Kasubbid Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Asep Suherman menjelaskan, tugas kedua WNA itu mengawasi dan mengamati kegiatan rekan satu timnya berinisial DT.

Sindikat penipuan dengan modus semacam ini yang baru saja dibongkar jajaran Polda DIY digerakan dari luar negeri.

Pelaku DT menjadi otak kejahatan dengan jangkauan operasional di Yogyakarta dan telah memakan korban.

"Dua WNA ini dikirim dari Taiwan ke Surabaya menggunakan visa wiaata," katanya, saat jumpa pers, Rabu (29/3/2023).

Asep menuturkan pelaku ZQB inilah yang memerintahkan anggotanya untuk mentransfer saldo para korbannya ke sebuah rekening yang disiapkan

Sementara YSK memantau pergerakan pelaku DT dan kawan-kawannya saat melancarkan aksinya.

Baca juga: Waspada Penipuan, Foto Gubernur Kepri Ansar Ahmad Dipakai Oknum Cari Mangsa

"Mereka kenalnya karena langsung diutus datang ke Indonesia. Ada pengendali di Taiwan, kayak sindikat lagi," ujarnya.

Sindikat penipuan ini memiliki sejumlah rekening yang khusus untuk menampung uang para korbannya.

"Uang korbannya ini langsung ditransfer dipecah ke beberapa rekening. Ya, ini akan kami dalami lagi uangnya kemana, yang jelas uang itu lari ke empat rekening, nah ini kami lihat perkembangan ke depan lagi. Karena akan berkembang pelaku yang lain kayaknya," terang dia.

(Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Dosen Perguruan Tinggi di Jogja Kena Tipu, Pelaku Asal Surabaya, Palembang, Taiwan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved