KEUANGAN

Tips Jaga Keamanan Digital agar Terhindar dari Penipuan Online

Penipuan online biasanya mengambil data pribadi korbannya untuk disalahgunakan untuk keuntungan mereka.

ist
Banyak pelaku penipuan online menggunakan data pribadi korbannya untuk kriminalitas. 

TRIBUNBATAM.id - Modus penipuan online terus berkembang, masyarakat harus semakin waspada dan melakukan langkah antispasi agar tidak menjadi korban.

Penipuan online biasanya mengambil data pribadi korbannya untuk disalahgunakan untuk keuntungan mereka.

Selain itu, data masyarakat yang dicuri bisa beragam, mulai dari informasi pribadi hingga informasi perbankan dan keuangan lainnya yang bersifat rahasia.

Menanggapi hal ini, Genesha Nara Saputra, Head of Payment Information Security GoTo Financial, mengatakan, modus penipuan digital terus berkembang dan juga memanfaatkan momentum. 

"Oknum penipu terus mengambil kesempatan, contohnya, berkedok kurir paket, tagihan BPJS, undangan pernikahan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

"Bahkan, kasus baru-baru ini terjadi berdekatan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan, penipu berdalih mengirimkan dokumen pajak," ungkap dia.

Genesha menambahkan, walaupun modusnya baru, penjahat siber tetap menggunakan teknik lama modus penipuan rekayasa sosial (social engineering).

Baca juga: Ini Penyebab Perempuan Usia 21-35 Tahun Kerap Jadi Korban Penipuan Online

Baca juga: Cara Sederhana Mendeteksi Barang Palsu saat Belanja Online, Jangan Mau tertipu

"Penipuan online tidak menyerang sistem keamanan, namun psikologis manusia," sebutnya.

Ciri-cirinya: penipu akan meyakinkan korban dengan cara dibuat senang karena menang undian, ataupun ketakutan karena penipu menyamar menjadi pihak berwenang. 

"Jadi, masyarakat tetap harus waspada agar tidak terjebak," katanya.

Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kejahatan siber yang terjadi di Indonesia mencapai 100 juta hingga April 2022.

Dan, didominasi oleh modus meminta tebusan seperti ransomware atau malware, phishing, dan eksploitasi kerentanan.

Meskipun begitu, tingginya tingkat kejahatan siber di Indonesia masih belum diikuti dengan tingkat literasi digital yang memadai. 

Survei Status Literasi Digital Indonesia 2022 yang dilakukan Kementerian Kominfo menunjukkan indeks Keamanan Digital (3,12) masyarakat Indonesia menjadi yang paling rendah di antara pilar-pilar lainnya.

Yaitu, Kecakapan Digital (3,52), Etika Digital (3,68), dan Budaya Digital (3,84).

Baca juga: TIPS OJK, Beginilah 5 Ciri Penipuan Berkedok Investasi yang Patut Diwaspadai

Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved