WAWANCARA EKSKLUSIF
UMKM Bisa Miliki Sertifikasi Halal Gratis hingga Oktober 2024, Ini Manfaatnya
UMKM di seluruh Indonesia termasuk Batam kini bisa mendapatkan sertifikat halal gratis. Lantas, apa saja manfaat memiliki sertifikat halal?
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sertifikat halal merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan baik oleh konsumen maupun bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya di bidang kuliner.
Selain agar mendapatkan keberkahan dalam usahanya, dari segi bisnis, mengantongi sertifikat halal diyakini memiliki banyak sekali keuntungan.
Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
Dengan adanya label halal, menandakan bahwa produk Anda memiliki status kehalalan yang sudah terjamin.
Adapun manfaat memiliki sertifikat dan label halal untuk kemasan produk adalah konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk anda. Apalagi bagi anda yang sedang menjalani usaha makanan dan minuman.
Memiliki label halal dirasa penting mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragam Islam.
Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha, Simak Tahapannya
Dengan adanya sertifikat dan label halal, masyarakat tidak perlu ragu ketika ingin mengonsumsi atau menggunakan produk anda.
Lantas, seberapa pentingkah mengurus sertifikat halal bagi para pelaku UMKM?
Apa untungnya bagi bisnis UMKM?
Dan, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurusnya?
Simak bincang-bincang antara Tribun Batam bersama Affu Andris, S Kom dari Halal Center Cendekia Muslim Batam, membahas lebih lanjut perihal seberapa penting sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM, Selasa (28/03/2023).
Tribun Batam (TB), Affu Andris (AA)
TB: Bisa dijelaskan bagaimana cara membuat sertifikat halal dan prosesnya?
AA: Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal. Lalu, pelaku usaha harus menyiapkan produk, dan menyiapkan foto produk.
Kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nantinya akan mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.
LPH kemudian akan memeriksa dan menguji kehalalan produk
Setelah itu, MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
Nantinya BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.
INI Dampak Fenomena El Nino Bagi Wilayah Kepri |
![]() |
---|
MENGINTIP Cuan Menjanjikan di Balik Bisnis Pet Care di Batam |
![]() |
---|
Liga 1 Indonesia 2023-2024, Persaingan Makin Ketat dan Nasib Tim Besar |
![]() |
---|
HIPMI Kepri Bagikan Tips Jadi Pengusaha Sukses Sejak Usia Muda |
![]() |
---|
Ebony Batam Berbagi Rahasia Agar Bisnis Bisa Bertahan Puluhan Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.