PERBANKAN

Cara Mudah Masuk Halaman PINTAR BI Untuk Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran

Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang menjelang lebaran lewat Kas Keliling melalui aplikasi PINTAR BI yang diakses dengan mudah.

|
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkap layar resmi Bank Indonesia
Cara mudah masuk halaman PINTAR BI untuk tukar uang baru menjelang Lebaran. Foto: Tukar Uang Baru melalui aplikasi PINTAR BI yang dilansir dalam tangkap layar resmi Bank Indonesia, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara mudah masuk halaman PINTAR BI untuk tukar uang baru menjelang Lebaran

Aplikasi penukaran dan tarik uang rupiah (PINTAR) merupakan aplikasi yang disediakan Bank Indonesia bagi masyarakat.

Aplikasi ini dugunakan untuk melakukan pemesanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) atau Uang Rupiah rusak/cacat maupun uang baru lewat Kas Keliling.

Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Sebelum pergi ke Kas Keliling BI, masyarakat dapat melakukan akses aplikasi PINTAR BI untuk mempermudah penukaran uang.

Aplikasi PINTAR diluncurkan Bank Indonesia untuk mempermudah masyarakat dan seluruh Sobat Rupiah dalam melakukan kegiatan layanan kas di Bank Indonesia khususnya pada era New Normal agar layanan kas menjadi semakin aman dan nyaman.

Kali Bank BI juga menghadirkan pelayanan penukaran uang baru menjelang Lebaran. 

Baca juga: Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia Jelang Lebaran 2023

Baca juga: BI Kepri Siapkan Uang Tunai Rp 1,9 Triliun Selama Ramadan Hingga Idul Fitri

Kini Masyarakat dengan mudah untuk lakukan penukaran uang dengan Aplikasi PINTAR BI

Aplikasi PINTAR dapat diakses pada perangkat pencari (browser) melalui tautan: https://pintar.bi.go.id/Order/FAQUangRusak

Berikut beberapa cara untuk menukarkan uang lewat Kas Keliling melalui Aplikasi PINTAR BI : 

  • Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
  • Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  • Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.
  • Sobat Rupiah melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
    NIK-KTP
    Nama
    No telepon
    Email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  • Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
  • Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah Sobat Rupiah selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah dimasukan pada saat melakukan pemesanan.

Baca juga: Cara Mudah Transfer Uang via BI Fast di Bank BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

Baca juga: Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK melalui iDebku Sebelum Ajukan KPR

Namun harus diperhatikan mengenai jumlah uang yang akan ditukarkan : 

  1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  4. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
  5. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

(TRIBUNBATAM.id / Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved