KHAZANAH ISLAM

Hukum Islam Mimpi Basah Siang Hari Saat Ramadan, Apakah Puasa Batal?

Meski jadi ibadah wajib, tetapi puasa di bulan Ramadan juga bisa batal disebabkan beberapa hal seperti keluarnya air mani dengan cara berikut ini

intisarionline
Ilustrasi - Meski jadi ibadah wajib, tetapi puasa di bulan Ramadan juga bisa batal disebabkan beberapa hal seperti keluarnya air mani dengan cara berikut ini 

Ketua Prodi Ilmu Alquran dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020 lalu.

Mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi di luar kesengajaan manusia.

"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan diluar kesengajaan manusia."

Baca juga: Pantangan Penderita Asam Lambung saat Bulan Puasa, Jangan Konsumsi 4 Jenis Buah Ini

Baca juga: Batal Digelar, Anggaran Buka Puasa Rp 1,2 Miliar Kembali Masuk Kas Pemko Batam

"Ketika mimpi terjadi di luar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin.

Namun setelah mengalami mimpi harus mandi besar atau mandi junub.

"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul."

"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting," kata dia.

Hal senada juga dijelaskan seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah.

Dikatakan bahwa mimpi basah pada siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.

Dalam penjelasannya, seseorang dapat melanjutkan puasa walaupun telah mengalami mimpi basah.

Namun dengan syarat setelah mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.

Selain itu mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila.

Baca juga: Pantangan Penderita Asam Lambung saat Bulan Puasa, Jangan Konsumsi 4 Jenis Buah Ini

Baca juga: Aurel Hermansyah Ungkap Reaksi Pakai Cadar dan Puasa Pertama Ramadan di Mekkah

Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

"Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," jelasnya.

Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur.

Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved