PERBANKAN

Syarat Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling Bank Indonesia Melalui Aplikasi PINTAR BI

Bank Indonesia telah menyiapkan RP 195 triliun uang baru yang dapat ditukar lewat kas keliling melalui Aplikasi PINTAR BI.

|
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkap layar resmi Bank Indonesia
Syarat tukar uang baru lewat kas keliling Bank Indonesia melalui akses PINTAR BI. Foto : Syarat tukar uang baru di Bank Indonesia dilansir melalui tangkap layar resmi Bank Indonesia, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Syarat tukar uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia dapat dilakukan melalui akses aplikasi PINTAR BI.

Bank Indonesia telah menyiapkan Rp 195 triliun uang baru yang bisa ditukar melalui bank dan juga kas keliling.

Penukaran uang di bank bisa dilakukan secara online dan offline.

Dengan cara online, bisa dilakukan melalui akses https://pintar.bi.go.id/Order/SyaratPenukaranKasKeliling

Namun masyarakat juga harus memperhatikan syarat penukaran uang lewat kas keliling melalui Aplikasi PINTAR BI.

Baca juga: Cara Mudah Masuk Halaman PINTAR BI Untuk Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran

Baca juga: Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia Jelang Lebaran 2023

Berikut syarat yang harus diperhatikan: 

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
    Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan
  6. uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

(TRIBUNBATAM.id / Karunia Rahma Dewi)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved