BERITA KRIMINAL

Suami Bunuh Istri di Lampung, Terungkap saat Kakak Korban Lapor Polisi

Polisi ungkap kasus suami bunuh istri di Lampung dengan cara diracun. Pelaku sakit hati karena tak diizinkan nikahi adik iparnya

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi Mayat. Polisi ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan suami terhadap istrinya di Lampung 

LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Polisi ungkap kasus suami bunuh istri di Lampung.

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga dengan kematian adiknya yang mendadak.

Tak disangka dari hasil penyelidikan polisi, korban memang meninggal dunia secara tak wajar.

Nyawa korban melayang karena dibunuh suaminya sendiri dengan cara diracun.

Adalah BP (28), seorang pria asal Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan ini.

Dia tega meracuni istrinya S (30) hingga tewas, lantaran sakit hati tak diizinkan menikahi adik iparnya pada Kamis (16/3/2023).

Kala itu, pelaku sempat berpura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Karena Cemburu, Padahal Korban Sedang Hamil Muda

Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan berencana ini dan menangkap pelaku di rumah mertuanya, Kamis (30/3/2023).

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Kasus ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian S yang mendadak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.

Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.

Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.

Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Ranjang Usai Lakukan Hubungan Badan, Marah Karena Hal Ini

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.

Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.

Dihalangi nikahi adik ipar

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved