TANJUNGPINANG TERKINI

Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Pekat Seligi 2023, Temukan Pedagang Miras dan Petasan

Saat operasi pekat seligi 2023, Polresta Tanjungpinang menemukan adanya penjual miras dan petasan yang berjualan saat Ramadan.

Humas Polresta Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang menggelar operasi pekat seligi 2023 dan menemukan pedagang miras dan pedagang petasan, Sabtu (1/4/2023) malam. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polresta Operasi pekat seligi 2023 yang digelar oleh jajaran Polresta Tanjungpinang menemukan pedagang miras dan pedagang petasan, Sabtu (1/4/2023) malam.

Ketika operasi pekat seligi dilakukan, tim Polresta dibagi menjadi dua tim yang akan menyisir zona barat dan zona timur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Ompusunggu melalui Plh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Onny Chandra mengatakan, kesiapan Operasi Pekat Seligi 2023 di Tanjungpinang ini untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif dari berbagai macam penyakit masyarakat menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Saya juga mengimbau dalam pelaksanaan tugas pada malam hari ini, personel dapat menjaga keselamatan yang utama,” ucap Iptu Onny, Sabtu (1/4/2023) malam.

Ia mengharapkan, tidak ada personel yang bersikap arogansi agar tidak dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Direktur Jaya Putra Kundur Berpotensi Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Ruko

Personil Kasatgas Operasi Pekat Seligi 2023 dan anggota Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 menyasar beberapa lokasi yakni Toko Sembako di Jalan Kamboja , Toko Petasan Simpang Pizza HUT jalan Bakar Batu, toko petasan Simpang Rimba Jaya, Jalan Bakar Batu, Wisma Fajar di jalan MT Haryono.

Selanjutnya tim bergerak ke toko Pasaribu di Kijang Lama dan menyisir para pedagang Kembang Api di KM IX Tanjungpinang.

Dari beberapa lokasi yang dilakukan pengecekan personil operasi pekat seligi 2023 menemukan pedagang yang menjual minuman keras (Miras) dan kembang api (Petasan). 

“Para pedagang yang kedapatan menjual barang tersebut kita arahkan ke Kantor Polisi sesuai dengan wilayah hukumnya untuk membuat surat penyataan,” terang Iptu Onny. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved