BATAM TERKINI

Direskrimsus Sebut Direktur Jaya Putra Kundur Berpotensi Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Ruko

Direktur Jaya Putra Kundur (JPK) berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan jual beli ruko di kawasan pertokoan Mitra 2 Batam.

|
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Direktur Jaya Putra Kundur (JPK) berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli ruko di kawasan pertokoan Mitra 2 Batam Center.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Direktur Jaya Putra Kundur (JPK) berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli ruko di kawasan pertokoan Mitra 2 Batam Center. 

“Apabila tidak ada etikat baik sama korban, indikasi jadi tersangka,” ujar Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (2/4/2023).

Perusahaan sebagai pemilik lahan, tanah atas bangunan harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami konsumen. 

“Perusahaan sebagai pemilik lahan, kan kekuasaan sertifikat ada di pemilik lahan. Makanya diminta pertanggungjawaban,” ucap Dirkrimsus. 

Selain Direktur Jaya Putra Kundur, Nasriadi juga menyebutkan indikasi tersangka dapat terjadi pada Direktur Pasar Mitra 2 selaku perusahaan penjual unit ruko.

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan, 3 Tabungan Milik Pemilik Pasar Mitra Raya 2 Batam Diblokir

Ia menyampaikan, kasus Pasar Mitra 2 itu sedang ditangani jajaran penyidik Subdit II Eksus. 

Bahkan sampai saat ini, Polisi telah memeriksa sedikitnya ada 12 orang saksi.

Saksi yang diperiksa mulai perusahaan penjual dan perusahaan pemilik lahan serta saksi korban (pelapor).

Dalam hal ini juga, Polda Kepri telah memeriksa saksi ahli. 

Nasriadi menerangkan dalam kasus ini, ada dua pelapor yang menjadi korban dengan pembelian tiga unit ruko. 

Satu di antaranya pembeli dua ruko dan satu lagi pembeli satu unit ruko.

Untuk harga unit toko, seharga Rp 3 miliar. Secara keseluruhan korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.

Dalam perkara ini konsumen telah lama membeli objek bangunan, namun hingga kini sertifikat tak kunjung diterima. 

Dari informasi yang didapat Tribun, kasus ini bermula dari laporan Surlima dan Yanny selaku konsumen ruko Mitra Raya 2.

Awalnya, Surlima dan Yanny membeli Ruko Mitra Raya 2 ke PT Mitra Raya Sektarindo, PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang di lahan milik PT Jaya Putra Kundur. 

Karena belum kunjung mendapatkan sertifikat, Surlima dan Yanny kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved