BERITA KRIMINAL

KPK Jebloskan Rafael Alun Setelah Terbukti Terima Gratifikasi Perpajakan

Rafael Alun Trisambodo resmi dijebloskan ke Penjara Oleh KPK setelah pemeriksaannya selesai. Dia terbukti melakukan Gratifikasi selama menjadi PPNS

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengenakan baju tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Ia kini ditahan untuk 20 hari ke depan. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah pemeriksaan rampung, Akhirnya Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mejadi tersangka.

Tak heran iapun menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.

Berebeda dengan anaknya, Rafael ditahan dengan kasus yang berbeda. 

Pastinya anak dan ayah ini ditahan ditempat terpisah.

Rafael Alun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Konstruksi Perkara

Firli menyebut Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, yang bertugas di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved