Minggu, 10 Mei 2026

KPK Berhentikan Endar Priantoro, eks Direktur Penyelidikan Laporkan Petinggi KPK

KPK memberhentikan Endar Priantoro membuat Jenderal Bintang Satu Polri ini bereaksi. Ia melaporkan pimpinan KPK ke Dewas hari ini.

Tayang:
TribunBatam.id/Kolase Tribunnews.com
KPK BERHENTIKAN ENDAR PRIANTORO - Brigjen Pol Endar Priantoro, eks Direktur Penyelidikan Bereaksi setelah KPK memberhentikannya dengan hormat. Ia melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) hari ini, Selasa (4/4/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberhentikan Endar Priantoro membuat Jenderal Bintang Satu Polri itu bereaksi.

Endar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK ini bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas atau Dewas.

Setelah KPK memberhentikan Endar Priantoro, ia mendatangi gedung KPK lama atau ACLC KPK pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi.

Rencananya, Brigjen Pol endar Priantoro akan melaporkan Firli Bahuri dan Cahya hari ini, Selasa (3/4/2023).

KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Nasib Brigjen Endar Priantoro di KPK, Masa Tugas Berakhir 31 Maret 2023

Nasib Endar Priantoro berbeda dengan Deputi Penindakan KPK sekaligus eks Kapolresta Barelang Batam, Karyoto yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Padahal nama keduanya diketahui sempat 'disounding' oleh Ketua KPK ke Kapolri untuk mendapat tempat di institusi Polri itu.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui di gedung KPK lama.

Endar mengungkapkan, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April.

Menurutnya, perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret.

Endar Priantoro mengatakan, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK.

Namun, Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Endar diberhentikan dengan hormat.

Karena itu, ia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.

“Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar.

Endar menuturkan, pihaknya menerima dua surat dengan isi yang bertentangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved