PEMBUNUHAN BRIGADIR J

HOAKS Menjelang Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Ditembak Mati

Menjelang vonis banding Ferdy Sambo, Kemkominfo merespons kabar yang beredar jika suami Putri Candrawathi itu ditembak mati aparat.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
VONIS BANDING FERDY SAMBO - Kemkominfo merespons kabar yang beredar di medsos menjelang vonis banding Ferdy Sambo. Foto saat Ferdy Sambo didampingi kuasa hukumnya meminta maaf secara langsung ke orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar mengejutkan datang menjelang vonis banding Ferdy Sambo.

Dalam kabar yang beredar menjelang vonis banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023), disebutkan jika suami Putri Candrawathi itu sudah ditembak mati oleh aparat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia pun menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PN Jaksel itu.

Vonis banding Ferdy Sambo rencananya akan disampaikan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo cs, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo pun merespons terkait kabar tersebut yang muncul menjelang pembacaan vonis banding Ferdy Sambo.

Kemkominfo melalui laman resminya memastikan jika informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Mereka menjelaskan jika video berisi klaim Ferdy Sambo ditembak mati oleh aparat adalah keliru.

Potongan gambar pada awal video tersebut bukan Ferdy Sambo saat dihukum mati.

"Faktanya, gambar tersebut merupakan proses rekonstruksi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kecelakaan maut yang menewaskan salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syaputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan," tulis Kemkominfo dalam penjelasannya.

Putusan vonis banding Ferdy Sambo dinanti publik.

Baca juga: Jelang Vonis Banding Ferdy Sambo, Unggahan Sang Putri Trisha Eungelica Disorot

Selain pembacaan vonis banding Ferdy Sambo, masih pada waktu yang sama akan dibacakan putusan banding untuk Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya mendapat vonis 20 tahun penjara.

Kemudian Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved