BATAM TERKINI
GEGARA Beli Motor Bodong di Media Sosial, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi
Seorang pemuda berinisial YGP diamankan polisi karena diduga menjadi penadah sepeda motor curian.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda berinisial YGP bin P (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Langkah itu dilakukan setelah YGP diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian.
Apalagi dari tangannya polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver BP 4351 DU diduga kuat merupakan hasil curian.
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, sepeda motor tersebut hilang sejak Mei 2022 lalu, dan korban juga sudah membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah yang beralamat di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam.
Selanjutnya korban beraktifitas di dalam rumah seperti biasa.
Baca juga: BUPATI Meranti Terjaring OTT KPK, Pernah Viral Sebut Kemenkeu Sarang Iblis
Tidak lama kemudian, adik sepupu korban datang ke rumah, berniat ingin menjemput motor tersebut.
Namun, betapa kagetnya motor Jupiter Z sudah tidak ada lagi di tempat parkir awal.
Mereka sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan.
"Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Bengkong, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim," sebut Risqy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan, pada Rabu (5/4/2023) kemarin, pihaknya mendapat informasi keberadaan sepeda motor hasil curian di kawasan Batuaji.
Tim langsung melakukan penyelidikan, sehingga YGP diamankan di sekitaran Simpang Basecamp beserta satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Setelah diperiksa, terbukti bahwa sepeda motor tersebut sesuai dengan laporan pencurian yang dibuat korban berdasarkan nomor rangka dan mesin.
"YGP kami bawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut. Dia mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial. Saat ini kami masih terus kembangkan untuk memburu pelaku lainnya," kata Aris, Jumat (7/4/2023).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver hitam, satu STNK dan 1 unit handphone.
"YGP dijerat Pasal 280 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan terancam hukuman 5 tahun penjara," ucap Aris. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/07042023pembeli-motor-bodong-di-medsos.jpg)