Jumat, 10 April 2026

Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Dito Mahendra Pergi Keluar Negeri

KPK meminta imigrasi mencegah Dito Mahendra bepergian keluar negeri mulai 5 April hingga 5 Oktober 2023.

Kolase Tribun Seleb
Kolase foto Dito Mahendra dan Maudy Ayunda. KPK meminta imigrasi untuk mencegah Dito Mahendra bepergian keluar negeri. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengusaha Dito Mahendra dicegah bepergian ke luar negeri.

Permintaan KPK agar imigrasi mencegah Dito Mahendra bepergian keluar negeri dibenarkan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Sabtu (8/4/2023).

Ia mengungkap masa pencegahan Dito Mahendra untuk bepergian keluar negeri berlaku mulai 5 April hingga 5 Oktober 2023.

Dito Mahendra sebelumnya meminta kepada penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada, Kamis (6/4/2023) lalu.

“Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Ali mengatakan, Dito mengirimkan surat ke tim penyidik dan menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

Meski demikian, Ali Fikri tidak menjelaskan alasan Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

KPK mengingatkan agar Dito berkomitmen dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik berikutnya.

“Jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan,” ujar Ali.

Dito Mahendra sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.

Pada 6 Februari lalu, Dito memenuhi panggilan penyidik.

Ia dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Dito Mahendra enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah menerima sejumlah uang dari Nurhadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved