THR Belum Cair, Begini Cara Pekerja Adukan atau Konsultasi soal THR ke Kemenaker

Pekerja yang belum mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa mengadukan ke Posko THR di setiap kota.

(dok.surya)
THR - Pekerja yang belum mendapatkan THR sesuai ketentuan dapat melapor ke posko pengaduan THR. 

TRIBUNBATAM.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah memberi imbau kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Pemberian THR lpaling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Pekerja yang belum mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa mengadukan ke Posko THR di setiap kota.

Hal ini dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Pembentukan Posko THR ini telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"(Posko THR) yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/4/2023).

Dia juga meminta kepada gubernur agar mengimbau kepada perusahaan membayar lebih awal THR.

Baca juga: Jangan Habiskan Begitu Saja, Ini Tips Manfaatkan THR untuk Investasi

Baca juga: Promo Diskon Tiket Pesawat THR Pol-polan Tiket.com, ke Yogyakarta Mulai Rp 300 Ribuan

"Untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan," kata Menaker.

Layanan Aduan THR

Untuk mengadu atau sekadar berkonsultasi, Kemenaker juga membuat Posko THR.

Posko ini selalu ada tiap tahunnya sepanjang Ramadhan.

Bagi pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi atau lakukan aduan bisa secara daring maupun tatap muka langsung.

Terdapat 5 cara untuk melakukan aduan, yakni:

1. Bisa telusuri situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

2. Bisa menghubungi call center di nomor 1500-630

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved