Rabu, 6 Mei 2026

KEUANGAN

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lewat BCA Mobile Dengan Fitur Lifestyle

Simak cara pembayaran zakat fitrah secara online melalui aplikasi BCA Mobile dengan memanfaatkan fitur Lifestyle.

Tayang: | Diperbarui:
foto kompas
Aplikasi BCA Mobile yang bisa digunakan untuk bayar zakat fitrah. 

TRIBUNBATAM.id - Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan  umat muslim di bulan ramadan adalah membayar zakat fitrah.

Seiring berkembangnya teknologi, kini zakat fitrah dapat dibayarkan secara online.

Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah secara online, salah satu perbankan yang menyediakan fitur zakat fitrah di mobile banking adalah Bank BCA.

Melansir laman bca.co.id, Bank BCA memberikan kemudahan pada nasabahnya untuk melakukan pembayaran zakat fitrah secara online melalui BCA Mobile.

Fitur Lifestyle di BCA Mobile kini menyediakan pilihan untuk pembayaran zakat.

Selain zakat fitrah, pembayaran zakat maal dan zakat profesi juga dapat dilakukan lewat aplikasi ini.

Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah perlu diperhatikan beberapa hal terkait golongan orang yang wajib membayar zakat fitrah di bulan ramadan.

Baca juga: Lebih Praktis, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Tokopedia

Baca juga: Zakat Fitrah Itu Wajib, Begini Hukum,Tata Cara dan Bacaan Niatnya

Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah

  • Beragama Islam
  • Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
  • Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri

Pembayaran zakat fitrah di bulan ramadan juga tak dapat dilakukan sembarang waktu.

Umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah harus memperhatikan tiga waktu di bawah ini.

  1. Waktu wajib yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Syawal.
  2. Waktu afdhal yaitu setelah menjalani ibadah Salat Subuh sebelum menuju salat Ied pada 1 Syawal.
  3. Waktu makruh yaitu setelah menjalani ibadah Salat Ied sampai sebelum matahari terbenam pada hari pertama Idulfitri.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim telah diatur.

Setiap individu wajib membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Namun besaran dalam satuan liter beras itu dapat diganti dengan sejumlah uang.

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan nominal zakat fitrah yang perlu dibayarkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

Nominal tersebut berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Cara Transfer BCA ke Dana dan Transfer Dana ke BCA

Baca juga: Cara Membuka Blokir Kartu BCA Lewat Halo BCA dan Kantor Cabang

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved