PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Banding Ferdy Sambo Besok, Berikut Profil Hakim Singgih Budi Prakoso

Vonis banding Ferdy Sambo rencananya akan dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
VONIS BANDING FERDY SAMBO - Sidang vonis banding Ferdy Sambo bakal digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) besok. Foto Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pembacaan vonis banding Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tinggal hitungan hari.

Jika tidak ada perubahan, vonis banding Ferdy Sambo akan disampaikan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Selain vonis banding Ferdy Sambo, rencananya turut dibacakan vonis banding untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Vonis banding Ferdy Sambo menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Yosua Hutabarat yang tidak lain adalah mantan anak buahnya.

Baca juga: Vonis Banding Ferdy Sambo 12 April 2023 di PT DKI Jakarta Terbuka untuk Umum

Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas perkara yang sama.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Kemudian Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara.

Sidang dengan agenda vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya akan dipimpin Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.

Melansir situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso merupakan satu di antara hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dia bertugas di sana sejak tahun 2019 sampai sekarang.

Sejumlah perkara 'besar' diketahui pernah ia tangani.

Baca juga: Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo cs, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati

Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini diketahui pernah memotong vonis Djoko Tjandra dalam perkara suap Irjen Napoleon Bonaparte dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Singgih Budi Prakoso yang pernah menjabat sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Semarang juga pernah memotong vonis hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, Hari Setianto.

Hukuman Hari Setianto dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved