Lucunya Negeri Ini, Buronan Kasus 2.000 Ekstasi malah Dilantik Jadi Anggota DPRD
Dilantik jadi wakil rakyat pada 29 Maret 2023, Mukmin Mulyadi ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi
TRIBUNBATAM.id - Nama Mukmin Mulyadi mendadak kesohor seantero Sumatera Utara (Sumut), terutama di kawasan Tanjungbalai.
Ia yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai lewat mekanisme pergantian antarwaktu itu, ternyanya buronan polisi kasus narkotika.
Sebagai informasi ia menggantikan anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Naryadi yang meninggal dunia.
Resmi menjadi wakil rakyat dan dilantik pada 29 Maret 2023, Mukmin Mulyadi ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin sudah jadi buronan sejak Oktober 2020.
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujar Yemi pada Selasa (11/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.
Yemi menyebutkan, sudah melayangkan surat panggilan untuk Mukmin.
Baca juga: Kecelakaan di Depok, Sopir Pajero Ugal-ugalan di Jalan Ternyata Positif Narkoba
Baca juga: 4 Potret Irish Bella dan Kedua Anaknya pasca Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu diminta datang ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis (13/4/2023).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.
Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.
Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.
"Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir."
"Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.
Selanjutnya, Ahmad justru meminta agar disediakan 2.000 butir ekstasi dan akan dibayar secara cash.
Lalu, Robi pun menyanggupinya, meminta Dedi Candra dan Ahmad agar menghubunginya keesokan harinya.
Pada hari yang sama, Robi pun langsung menghubungi Mukmin Mulyadi terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi tersebut.
Baca juga: Masa Depan Kampung Aceh Batam, Kapolresta Barelang Harapkan Dapat Bebas Narkoba
Baca juga: LOKET Narkoba dan Tempat Judi di Kampung Aceh Simpang Dam Batam Dibongkar
"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar penarian orang) dan berkata 'bang ada obat abang', dan Mukmin Mulyadi jawab 'berapa banyak', lalu terdakwa jawab 'dua ribu (butir ekstasi), kes uangnya."
"Dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita'," demikian tertulis dalam dakwaan.
Selanjutnya, masih di hari yang sama pukul 21.00 WIB, Robi dan Mukmin Mulyadi bertemu di gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.
Pada saat itulah, Mukmin menghubungi rekannya yang bernama Simatupang alias Gimin terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi.
"Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman, Tanjung Balai dan pada sat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi lalu terdakwa berkata 'ada barangnya, Bang? dan Mukmin Mulyadi jawab 'ada punya Om Gimin, tunggu ku telepon dia'."
"Lalu Mukmin Mulyadi menghubungi saksi Giming," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Warga Protes
Sementara itu sejumlah warga Kota Tanjungbalai pun berunjuk rasa di depan pintu masuk Polda Sumut.
Mereka mempertanyakan status Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO dalam kasus narkoba dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan malah menjadi wakil rakyat.
Masih dikutip dari Tribun Medan, sejumlah warga itu meminta agar Polda Sumut membuka kembali kasus yang diduga menjerat Mukmin Mulyadi.
"Yang mana salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik saat ini diduga sebagai salah satu kasus transaksi pil ekstasi 2.000 butir, yang melibatkan saudara AH dan SG dengan nomor perkara 773 dan 774."
Baca juga: Masa Depan Kampung Aceh Batam, Kapolresta Barelang Harapkan Dapat Bebas Narkoba
Baca juga: Kasus Narkoba di Batam, Polsek Belakangpadang Tangkap Pengedar di Pulau Kasu
"Tetapi, kemarin dia dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai," kata Aldo, koordinator gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai, Senin (10/4/2023).
Aldo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, kediaman Mukmin Mulyadi pernah digeledah polisi, namun dia berhasil melarikan diri.
Bahkan, pascadigerebek Mukmin pernah melarikan diri selama enam bulan.
Selain demo di Mapolda Sumut, mereka juga telah berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Tanjungbalai.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com/ Tribunmedan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.