BATAM TERKINI

BERHARAP Ada Solusi, Asosiasi Pedagang Seken Batam Adukan Nasib Bisnis Mereka ke DPRD

Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam mengadukan nasib mereka ke DPRD Batam dan berharap akan ada solusi terkait bisnis barang bekas tersebut.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengaku menerima pengaduan para pedagang seken di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam mendatangi kantor DPRD Batam, untuk mencari solusi mengenai nasib para pedagang seken di Batam.

Hal itu terkait pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melarang peredaran pakaian bekas di Indonesia yang merugikan industri tekstil lokal.

"Mereka (pedagang seken,red) datang ke kantor, Selasa (11/4/2023) lalu, mengeluh akibat adanya kebijakan dari pemerintah pusat. Mereka juga minta difasilitasi oleh DPRD Batam agar bisa bertemu dengan pihak terkait mencari solusi terbaik untuk para pedagang," kata Ketua DPRD Batam Nuryanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/2023). 

Nuryanto mengatakan, ada ribuan pedagang seken Batam yang kini nasibnya diujung tanduk akibat Menteri Perdagangan (Mendang) Republik Indonesia melarang penjualan barang bekas di Indonesia termasuk di Kota Batam

Sebagai wakil rakyat pihaknya mengerti dengan kondisi para pedagang seken di Batam.

Menurutnya, perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.

Baca juga: GEGARA Kesal Disuruh Masak, Seorang Anak Bakar Ayahnya hingga Tewas

"Kita DPRD juga ikut prihatin. Tapi negara punya aturan makanya kami akan mengundang instansi terkait pada Senin (17/4/2023) untuk duduk bersama mencari solusi," kata dia. 

Dia juga menjelaskan, perdagangan barang seken di Kota Batam, bukanlah hal yang baru, tetapi sudah sejak lama dan saat ini ribuan masyakat kota Batam menggantungkan hidup dari berjualan seken tersebut.

"Kita dari DPRD, hanya sebatas mengakomodir keluhan masyarakat, untuk kebijakan dan aturan tentu ada di eksekutif," kata Nuryanto.

Dia juga menjelaskan mengenai kejelasan para pedagang seken di Batam, tentu kembali terhadap eksekutif di dalam pemerintahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan yang diwakili oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang dalam kegiatan pemusnahan barang tangkapan Polda Kepri, menjelaskan untuk barang seken yang sudah beredar ke pedagang akan dibiarkan dulu dijual hingga habis.

"Kalau yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis dan kita lihat sampai Lebaran ini," sebutnya sebelum pemusnahan berlangsung di Desa Air Cargo, Batam, beberapa waktu lalu.

Moga Simatupangtu melanjutkan, sesuai dengan arahan pak menteri, untuk melihat dulu sejauh mana situasi menjelang Lebaran ini.

Nantinya jika barang sudah habis mereka akan melakukan peneguran kepada pihak-pihak pengecer agar tidak lagi menjual barang tersebut.

"Nanti berupa teguran saja, tetapi kita tunggu dulu barang-barangnya habis," sebutnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved