BERITA KRIMINAL

GEGARA Kesal Disuruh Masak, Seorang Anak Bakar Ayahnya hingga Tewas

Seorang anak di Nias membakar ayahnya hingga tewas gara-gara kesal disuruh masak. Sebelum dibakar, korban dihantam kayu hingga tak berdaya.

indiatimes.com
seorang anak berinisial OZ (30) membakar ayahnya bernama Sabarhati Zai (57) hingga tewas. Ilustrasi pembakaran 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gegara merasa kesal disuruh memasak, seorang anak berinisial OZ (30) membakar ayahnya bernama Sabarhati Zai (57) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, tepatnya di Desa Hilisalo’o, Kecamatan Sitolu Ori, Nias Utara, pada Selasa (11/4/2023), pukul 18.30 WIB.

Awalnya, korban yang baru pulang dari kebun meminta anaknya untuk memasak.

Namun, saat disuruh, sang anak menolak perintah sang ayah yang memicu kemarahan korban.

Tak terima dimarahi sang ayah, OZ kemudian mengambil sebatang kayu dan langsung memukulkannya ke kepala korban hingga korban terjatuh ke tanah.

Pelaku kembali menghantamkan kayu yang dipegangnya ke wajah korban hingga tidak berdaya.

Setelah itu kayu ditumpuk di dada korban, menyiramnya dengan minyak tanah, lalu pelaku membakarnya.

Pelaku kemudian pergi ke belakang rumah mengambil air dengan menggunakan ember, lalu menyiram api yang masih menyala di tubuh korban hingga padam.

Pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang telah meninggal dunia.

Baca juga: STOK Sembako di Batam Diklaim Cukup hingga Mei 2023

"Korban sudah tidak berdaya. Pelaku mengambil beberapa batang kayu dan menyusunnya di bagian dada korban dan membakar korban," ujar Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Firman Hulu, kepada sejumlah awak media di Mapolres Nias, Rabu (12/4/2023).

Setelah menerima informasi pembunuhan tersebut, Polsek Tuhemberu, Nias, langsung menangkap pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Terkait informasi bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), saat ini masih didalami polisi.

Sementara jenazah korban telah dibawa ke RSU M Thomsen Gunungsitoli untuk divisum. Saat ini, Otorius Zai masih menjalani pemeriksaan di Polres Nias Utara.

Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (kompas.com)

 

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved