KEPRI TERKINI

Kasus Korupsi Dispora Kepri, Tiga Berkas Perkara Dana Hibah Segera Sidang

Update kasus korupsi Dispora Kepri, empat orang yang terseret dana hibah segera menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Humas Kejati Kepri
KASUS DISPORA KEPRI - Penyerahan empat orang dalam kasus korupsi Dispora Kepri klaster kedua berikut barang bukti oleh Kejaksaan ke PN Tipikor Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi Dispora Kepri masih terus bergulir.

Jaksa Kejari Tanjungpinang melimpahkan tiga berkas perkara dari empat orang kasus korupsi Dispora Kepri terkait dana hibah bansos tahun anggaran 2020 ke PN Tanjungpinang.

Penyerahan berkas perkara korupsi di Dispora Kepri ini merupakan klaster kedua/

Empat orang yang bakal menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang dalam kasus korupsi Dispora Kepri ini di antaranya Zulfadli (Z).

Kemudian Sandy (Msg), Anan (Ap) dan tersangka Ony (Om).

Baca juga: Kronologis Kasus Korupsi Dispora Kepri Hingga Menjerat Anak eks Gubernur Isdianto

"Sudah kita limpah tadi pagi ke Pengadilan," ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.

Ia menyebutkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam.

Serta Bambang Wiradhany, Sari Lubis dan dibantu dari JPU Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Kami masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tanjungpinang," Singkatnya.

Sementara Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan bahwa baru saja dilimpahkan.

Sehingga Ketua PN akan menentukan siapa Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan

"Ia baru masuk lagi tahap penunjukan majelis dan waktu persidangan," ucapnya.

Baca juga: KASUS Dugaan Korupsi Dispora Kepri, Polda Kepri Kembali Tangkap 4 Tersangka 

Sebagai informasi, pelimpahan 4 tersangka korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri APBD-P 2020 sebelumnya.

Pada klaster pertama, ada 5 dari 6 tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Kepri, dan telah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sementara satu orang lagi atas nama Muksin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved