Kronologis Kasus Korupsi Dispora Kepri Hingga Menjerat Anak eks Gubernur Isdianto

Berikut kronologis pengungkapan kasus korupsi di Dispora Kepri terkait dana hibah hingga menyeret anak eks Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KASUS KORUPSI DISPORA KEPRI - Tersangka kasus korupsi Dispora Kepri, Abdi Surya digiring dari Tanjungpinang, Sabtu (1/4/2023). Selain Abdi Surya, terdapat anak eks Gubernur Kepri, Isdianto, Ari Rosnandi yang ditangkap di Bandara Soetta. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi Dispora Kepri kian menyita perhatian setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap anak eks Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi.

Anak eks Gubernur Kepri Isdianto yang kini berstatus tersangka kasus korupsi Dispora Kepri terkait dana hibah tahun anggaran 2022 lalu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jumat (31/3) sore.

Saat itu, tersangka Ari hendak terbang ke kota lainnya meninggalkan Jakarta diduga untuk menghindari kejaran polisi.

Penangkapan tersangka Ari Rosnandi butuh perjuangan panjang penyidik.

Penangkapan tersangka Ari penuh lika-liku.

Polisi telah melakukan pengejaran terhadap Ari hingga menyusuri pusat Ibu Kota Jakarta.

“Jadi sejak kota tetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan ini melarikan diri ke Jakarta, kita kejar ke Jakarta. Kami telusuri ke Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya kita tangkap di Cengkareng, saat itu tersangka hendak terbang,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di bandara udara Hang Nadim Batam, Sabtu (1/4).

Nasriadi menambahkan, anggotanya telah membuntuti tedsngka mulai dari Jakarta utara, selatan hingga saat akan terbang melalui Cengkareng.

Selain menangkap Ari Rosnandi, Polisi juga menangkap tersangka Abdi Surya dari kediamannyadi Tanjungpinang.

Abdi Surya Rendra, saat itu menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD Pemprov Kepri.

Adapun Ari Rosnandi saat itu menjabat sebagai Kasubdit administrasi dan penata usaha BPKAD Pemprov Kepri.

Ia menjadi otak pelaku yang meminta alokasi dana hibah kepada mantan Kabid Anggaran BPKAD, Tri Wahyu yang sebelumnya telah ditangkap.

Kombes Pol Nasriadi menyampaikan untuk kluster ketiga ini, terdapat kerugian negara sebesar 1,6 miliar Rupiah.

Ari Rosnandi yang saat itu merupakan bawahan dari Abdi Surya telah merencanakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta alokasi anggaran dana hibah untuk organisasi di Batam.

Permintaan itu ia sampaikan kepada Kabid Anggaran BPKAD yang saat itu dijabat Tri Wahyu Widadi yang kini telah masuk penjara di Rutan Kampung Jawa Tanjungpinang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved