KEUANGAN

Bank Jateng Siapkan KPR Bagi Mayarakat Berpenghasilan Rendah, Simak Syaratnya

Masyarakat dengan penghasilan rendah dapat melakukan kredit KPR Sejahtera yang telah disediakan oleh Bank Jateng hanya dengan uang muka 1%.

|
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan Layar Bank Jateng.
Kemudahan kredit KPR lewat Bank Jateng bagi mayarakat berpenghasilan rendah. Foto : Kredit KPR Bank Jateng dilansir dalam tangkapan layar Bank Jateng, Sabtu (15/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Kemudahan kredit KPR lewat Bank Jateng bagi mayarakat berpenghasilan rendah.

Untuk memenuhi kebutuhan hunian di jaman sekarang, mayarakat butuh yang sesuai dengan apa yang diinginkan.

Namun tak jarang keinginan masyarakat tak sebanding dengan jumlah penghasilan yang dimiliki, so jangan khawatir Bank Jateng memiliki solusinya. 

Mulai sekarang masyarakat dengan ekonomi mengah kebawah bisa membeli rumah idaman yang diinginkan karena Bank Jateng punya Kredit KPR Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

KPR sejahtera menjadi pembiayaan yang dikembangkan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menjadikan angsuran jadi jauh lebih ramah.

Sehingga masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah baru dengan mudah. 

Baca juga: Syarat Dapat Modal Kerja dari KUR Bank Mandiri

Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan KPR Xtra CIMB Niaga Secara Online dan Offline

Berikut syarat umum bagi masyarakat yang akan mengambil KPR Sejahtera di Bank Jateng

  1. Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu memiliki penghasilan tetap (gaji) atau tidak tetap (hasil usaha rata-rata perbulan) paling banyak Rp. 8 Juta/bulan.
  2. Belum pernah memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT/RW setempat atau Kepala Instansi tempat bekerja atau surat keterangan sewa / Kuitansi sewa rumah.
  3. Harga rumah yang akan dibeli maksimal Rp. 150.500.000.
  4. Wajib menyediakan Uang Muka (Down Payment) minimal 1 persen dari harga rumah.
  5. Nilai KPR Sejahtera = Harga Rumah – Uang muka dan SBUM.
  6. Jangka waktu kredit maksimal 20 tahun.
  7. Suku bunga kredit fix 5 persen anuitas/tahun.
  8. Biaya administrasi Rp 250 ribu.
  9. Provisi sebesar 0,5

(Tribunbatam.id/Karunia Rahma Dewi)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved