Rabu, 8 April 2026

KEUANGAN

Syarat Dapat Modal Kerja dari KUR Bank Mandiri

Bank Mandiri melayani pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.

|
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
tangkapan layar resmi Bank Mandiri
Syarat dapat modal kerja dari Kredit Usaha Rakyar lewat Bank Mandiri. Foto: Kredit Usaha Rakyat Bank Mandiri dilansir dalam tangakapan layar resmi Bank Mandiri, Sabtu (15/2023). 

TRIBUNBATAM.id -  Syarat dapat modal kerja dari Kredit Usaha Rakyar lewat Bank Mandiri

KUR adalah kredit / pembiayaan modal kerja dan / atau investasi kepada individu / perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Untuk dapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lewat Bank Mandiri, ada hal yang harus diperhatikan sebagai persayaratan yang harus dipenuhi penerima :

  1. Aplikasi Permohonan Kredit.
  2. Foto copy E-KTP, KK, Surat Nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/cerai).
  3. Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan.
  4. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/ Surat keterangan domisili usaha/ Surat keterangan usaha lainnya.
  5. NPWP (apabila limit kredit >Rp 50 Juta).

Baca juga: Cara Pengajuan Kartu Kredit Bank Mandiri Melalui Aplikasi Livin by Mandiri

Baca juga: Cara Mengajukan KPR Bank Mandiri 2023 secara Online

Syarat dan ketentuan yang berlaku : 

  1. Usia calon Debitur minimal 21 Tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan TKI dimungkinkan berusia minimal 18 Tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
  2. Pelaku Usaha yang dapat menerima fasilitas KUR yaitu memiliki usaha produktif yang layak dengan kriteria sebagai berikut:Calon Debitur dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaran Bermotor, Kartu Kredit, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, dan Resi Gudang dengan kolektibilitas Lancar.
  3. Calon Debitur masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
  4. Khusus untuk Calon Debitur / Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro Kosong.

  5. Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :

    1) Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

    2) Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

    3) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved